LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM----
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung, memprioritaskan penyelesaian Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Tiyuh Bujung Dewa, Kecamatan Pagar Dewa, setelah sengketa lahan yang sempat menghambat proses tersebut berhasil diselesaikan melalui mediasi.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkab Tubaba, Untung Budiono, mengatakan fokus pemerintah kini diarahkan pada penyelesaian administrasi pertanahan agar sertipikat masyarakat dapat segera diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Permasalahan sengketa sudah selesai melalui kesepakatan damai. Saat ini yang menjadi prioritas adalah penyelesaian administrasi agar penerbitan sertipikat PTSL bisa segera dilanjutkan," kata Untung, Rabu (15/7/2026).
Sengketa lahan seluas sekitar 100 hektare sebelumnya menghambat penerbitan ratusan sertipikat PTSL sejak 2022. Konflik tersebut telah diselesaikan melalui kesepakatan damai yang difasilitasi Pemkab Tubaba bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pada 2025.
Menurut Untung, seluruh poin kesepakatan telah dipenuhi, termasuk penyelesaian kompensasi dan penyerahan sertipikat lama. Namun, penerbitan sertipikat baru masih menunggu penyelesaian administrasi berupa pembatalan sertipikat lama yang masih berstatus aktif sesuai ketentuan hukum.
Untuk mempercepat proses, Pemkab Tubaba akan menggelar rapat koordinasi bersama BPN, kepolisian, kejaksaan, serta pihak terkait guna menentukan mekanisme hukum yang menjadi dasar pembatalan sertipikat lama.
Pemkab menargetkan koordinasi lintas instansi dapat dilaksanakan pada Juli hingga Agustus 2026 sehingga seluruh tahapan administrasi rampung dan masyarakat Tiyuh Bujung Dewa segera memperoleh kepastian hukum atas hak tanah mereka melalui sertipikat PTSL.
(Rohman)
