LAMPUNG,HELOINDONESIA.COM -- Perusahan tepung tapioka PT Sinar Pematang Mulia (SPM II) tetap buka dan membeli singkong petani di pabriknya, Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah.
Mengenai harga pembelian singkong, pihak perusahan PT SPM II ikut intruksi pemerintah melalui Surat Edaran Gubernur dengar ketetapan harga Rp1.350 /kg dengan refaksi 30 persen dan kadar aci 22.
Baca juga: 27 Pabrik Stop Beli Singkong Sehari Setelah Aliansi Demo Hujan Batu
"Kami dari pihak perusahaan akan mengikuti harga baru yang ditetapkan pemerintah, mulai hari Kamis 08 Mei 2025," kata Ahmad Baihaki, kepala Operasional PT SPM II saat ditemui media ini, Rabu (07/05/25)
Namun, dari ketetapan harga baru dari pemerintah Provinsi Lampung tersebut kata Ahmad Baihaki, pihak perusahaan menetapkan standarisasi kadar aci 22 persen.
Baca juga: Aksi Berakhir Antiklimaks, Lanjut Tangis Petani Singkong Hadapi Oligopoli
"Kami tetap melakukan pemotongan kadar aci sebesar 22 persen, dan kualitas singkong harus standar, misalkan bonggol tidak ada, tanah tidak ada, umur singkong minimal 9 bulan," terangnya.
Masih dikatakan Ahmad, Harga singkong dari Gubernur Lampung itu berat, karena harga tapioka belum ada kenaikan dan perusahaan tetap patuh aturan.
"Tapi sudah instruksi Gubernur Mirza mau bagaimna lagi, ya kita jalanin dulu aja. Moga-moga situasi harga tapioka bisa naik," harapnya.
Menurut Ahmad Baihaki optimis harga singkong di Lampung akan membaik jika petani menjual singkong yang baik dan berkualitas, sehingga petani untung pabrik juga untung.
Pantauan Helo Indonesia di lokasi pabrik, tampak ratusan truk bermuatan singkong terlihat antri di PT SPM II. Sementara sejumlah petani Lampung Tengah berharap harga ubi kayu bisa segera stabil.
"Pemerintah harus turun tangan, semoga harga singkong dapat stabil dan menguntungkan kedua belah pihak," ujar Darimun Petani Singkong asal Way Pengubuan Lampung Tengah. (Zen Sunarto)
-
