HELOINDONESIA.COM - Setelah viralnya para pedagang di pasar dan pusat perbelanjaan yang mengeluh sepi pelanggan akibat adanya TikTok Shop, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Mendag) pun mengambil langkah.
Permendag akan mengatur ketentuan yang melarang media sosial untuk berjualan secara langsung kepada penggunanya.
Peraturan dalam pembatasan perdagangan di media sosial itu disampaikan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan usai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (25/9/2023).
Baca juga: Perbaikan 14 Jalan Provinsi Rampung Bulan Depan, Ini Jalan dan Nilainya
Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa nantinya media sosial hanya diperbolehkan untuk memfasilitasi promosi barang atau jasa.
"Yang pertama isinya social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa. Tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, nggak boleh lagi, dia hanya boleh untuk promosi seperti di TV. Di TV kan iklan boleh kan, tapi nggak bisa jualan, nggak bisa terima uang kan, Jadi dia semacam platform digital tugasnya mempromosikan," ucap Zulkifli Hasan.
Ia juga mengatakan bahwa media sosial tidak boleh merangkap sebagai e-commerce.
Hal tersebut untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi pengguna oleh media sosial tersebut.
"Yang kedua tidak ada sosial media dan itu nggak ada kaitannya (jual beli), jadi dia harus pisah. Sehingga algoritmanya itu ya tidak semuanya dikuasai dan ini mencegah penggunaan data pribadi, untuk kepentingan bisnis," kata Menteri Perdagangan tersebut.
Selain itu, Zulkifli Hasan melanjutkan bahwa Permendag yang baru juga akan mengatur soal penjualan barang dari luar negeri serta minimal transaksi barang impor.
"Kemudian kami akan mengatur produk dari luar negeri yang positif list (produk yang boleh) masuk ke Indonesia. Kalau dulu negative list, negative list itu semua boleh kecuali. Kalau sekarang yang boleh, yang lainnya tidak boleh. Misalnya batik, di sini banyak masa mesti impor batik," kata Zulkifli Hasan.
Baca juga: Komite I DPD RI Pastikan Kesiapan Provinsi Lampung Dalam Tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024
Barang-barang import harus diperlakukan sama dengan produk dalam negeri seperti memiliki logo halal dan BPOM.
"Barang-barang yang dari luar negeri harus diperlakukan sama dengan barang dalam negeri ya kalau makanan ada sertifikasi halal, kalau beauty, beauty itu harus ada POM-nya gitu. Kalau nggak nanti yang jamin siapa harus ada izin POM-nya kemudian kalau dia elektronik harus ada standarnya bahwa ini betul barangnya gitu. Jadi perlakuannya sama dengan yang ada di dalam negeri atau toko offline," kata Zulhas.
"Yang ketiga tidak boleh bertindak sebagai produsen," imbuh dia.
Ia juga menjelaskan bahwa akan adanya minimal transaksi untuk barang impor.
"Yang terakhir, jika transaksi impor, satu transaksi minimal transaksi 100 dollar" ucapnya.
Jika masih ada yang melanggar, Ia dengan tegas mengatakan akan menutupnya.
"Kalau ada yang melanggar tentu akan ada surat dari saya ke kominfo untuk memberi peringatan. Namun jika terus dilakukan maka akan ditutup.
Mengenai pertanyaan dari wartawan yang menyasar TikTok Shop, Zulhas enggan menyebut merek tertentu.
Baca juga: Uwinfly N9 Pro Mendapatkan Subsidi Pemerintah, Yuk Intip Spesifikasi dan Harganya
Menurutnya aturan tersebut berlaku untuk semua sosial commerce yang ada.
"Kita nggak pakai merek. Siapa saja," tutupnya.