Helo Indonesia

Pelaku Curas di Semarang yang Viral Akhirnya Diciduk Polisi Berkat CCTV

Minggu, 1 Oktober 2023 06:17
    Bagikan  
Pelaku Curas di Semarang yang Viral Akhirnya Diciduk Polisi Berkat CCTV

Pelaku saat dihadirkan pada gelar perkara kasus curanmor diwilayah hukum Polrestabes Semarang. Foto: Ist

SEMARANG, HELOINDONESIA.COM - Pelaku pencurian sepeda motor dengan kekerasan (curas) dengan modus sebagai kawan korban yang sempat viral di media sosial, berhasil diciiduk Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Semarang.

Pelaku ditangkap setelah melakukan aksinya di TKP rumah kos, Semarang Timur, pada tanggal 17 September 2023, setelah aksinya terekam kamera CCTV milik warga.

Baca juga: Tumbangkan PSM Makassar 2-1, PSIS Semarang Tembus Tiga Besar Klasemen

Wakapolrestabes Semarang, AKBP Wiwit Ari Wibisono menjelaskan, kasus pencurian yang dilakukan A tergolong modus baru, yaitudalam aksinya pelaku mengaku sebagai keluarga atau teman korban.

"Kasus curanmor dengan kekerasan yang viral di media sosial modus operandinya adalah mengaku sebagai keluarga atau mengaku sebagai kawan korban," kata AKBP Wiwit kepada wartawan, di Mapolrestabes Semarang, belum lama berselang.

AKBP Wiwit menambahkan, pelaku awalnya hendak mencuri helm, namun karena ketahuan sama pemilik, pelaku dan korban berkelahi. Pelaku kemudian mengambil gergaji besi yang dibawanya, lalu menyerang korban hingga melukai tangan korban.

Mengaku Keluarga

Akibat sabetan gergaji, korban lantas di bawa ke rumah sakit oleh rekannya. Tak lama kemudian, pelaku kembali ke TKP dan meminta untuk diambilkan kunci motor korban kepada salah satu orang yang ada di kos dengan mengaku keluarganya.

Usai mendapatkan kunci motor dari seseorang yang ada di kos tersebut, lanjut AKBP, motor tersebut kemudian dibawa kabur oleh tersangka A.

"Ya Alhamdulillah Semarang ini sudah lengkap CCTV-nyua, sudah terdata semua di Command Center Polrestabes Semarang. Kurang lebih ada 50 ribu CCTV yang terdata dan terkoneksi, jadi tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi," ungkapnya.

Baca juga: Jokowi Diusulkan Jadi Ketum PDIP Gantikan Megawati, Ini Tanggapan Hasto

Sementara itu, pelaku Aris mengatakan bahwa dirinya sudah tiga kali dijebloskan penjara dengan kasus yang sama yaitu curanmor.

Pelaku juga mengaku, bahwa motor hasil curiannya itu dijual melalui medsos dengan harga murah.
"Motor saya jual melalui online, ke Facebook seharga dua juta lima ratus. Hasilnya untuk foya-foya dan minum-minum," akunya.


Pelaku masih mendekam di ruang tahanan Mapolrestabes bersama belasan pelaku lainnya. Atas perbuatannya, para pelaku curanmor diancam pasal 351 ayat 2 dan atau pasal 363 dan atau 378, terkait pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman lima tahun penjara. (Aji)