LAMPUNG,HELOINDONESIA.COM -- Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami telah menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung. Selain sang perwira, Diresnarkoba Polda Lampung juga melimpahkan empat tersangka lainnya.
Mereka jaringan pengedar abu-sabu kelas kakap Fredy Pratama. "Kami telah melimpahkan empat tersangka jaringan Fredy Pratama termasuk AG," kata Diresnarkoba Kombes Pol Erlin Tangjaya, Kamis (5/10/2023).
Kasi Intelijen Kejari Bandarlampung Rio Irawan P Halim mengatakan menerima berkas pelimpahan kasus AKP Andri Gustami dan ketiga tersangka lainnya jaringan Fredy. Ketiga adalah Ahyat Rojai, M Fikri Noval alias Dustin dan Rivaldo alias Kif.
Rio mengatakan telah menunjuk Tim Penuntut Umum dari Kejati Lampung dan Kejari Bandarlampung. Terhadap M Fikri Noval dan Ahmad Rojai, pelanggaran Pasal 137 huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat 1 ke 1.
Mereka dipersangkakan juga pasal 114 ayat 2 dan jo pasal 132 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Kedua pasal 137 huruf A UU RI 35 jo pasal 55 ayat 1.
Barang bukti, uang, mobil, handphone, buku rekening. Ada 100 buku rekening yang diterima dari penyidik Polda Lampung. Uang Rp 756 juta dari tersangka AKP Andri Gustami kami menerima sebanyak Rp 756 juta dan Rp2,1 miliar dari M Fikri.(Bambang SBY)
