LAMPUNG.HELOINDONESIA.COM.- Alih-alih bisnis jual beli kayu, seorang Aparatur Sipil Negara(ASN) asal Provinsi Jambi menipu seorang anggota polisi Polres Lampung Timur. Akibat peristiwa itu, korban merugi puluhan juta.
Kapolres Lampung Timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kasatreskrim Iptu Johannes EP Sihombing mengatakan, Agustus 2023, NT anggota Polres Lampung Timur yang tinggal di Kecamatan Punggur Lampung Tengah menjalin mitra bisnis jual beli kayu dengan AY (45) salah satu ASN/PNS di Provinsi Jambi.
Pada bisnis jual beli kayu itu, AY menawarkan kayu jenis merbau dan meranti asal Jambi. Pelaku akan mengirim barang tersebut ke Lampung asal korban mentransfer uang sejumlah Rp35 juta. Diduga tergiur untung besar, anggota Polri itu lalu mentransfer sejumlah uang yang diminta pelaku.
Baca juga: Kadarsyah Kabarnya Akan ke KPK soal Proyek Lampura, Tak Jadi ke Polda
Namun, korban terkejut ternyata kayu yang dikirim abdi negara dari Jambi itu bukan kayu jenis merbau dan meranti sesuai kesepakatan. Tapi, kayu yang diterima korban jenis kayu durian.
Merasa ditipu, korban dengan membawa sejumlah barang bukti berupa buku tabungan dan bukti transfer melapor ke polres setempat. Atas laporan itu, tim Resmob Polres Lampung Timur bertolak ke Jambi. Hasil penyelidikan, petugas berhasil mengendus tempat persembunyian pelaku. Dan, pelaku berhasil dibekuk tanpa perlawanan. Untuk proses penyidikan lebih lanjut, kini pelaku mendekam di sel polres setempat.
(Khairuddin)
