LAMPUNG,HELOINDONESIA.COM -- Dua pengedar narkoba Pekon Sinar Banten, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus mendapatkan barang terlarang tersebut lewat jasa pengiriman paket dari Pulau Jawa. Mereka ditangkap Jumat (15/12/2023), pukul 03.00 WIB.
"Daun kering ganja dari Pulau Jawa tersebut dimasukan ke dalam kotak sepatu kemudian dikirim oleh melalui jasa pengiriman paket," kata Kasatresnarkoba Polres Tanggamus Iptu Iwan Ricadz, SH, MH.
Dari BP (19) dan MA (21), Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus juga berhasil menyita barang bukti berupa puntungan ganja, batang ganja kering, kertas papir, dan satu unit handphone dari BP.
Dari tangan MA, Tim menemukan kertas berisi 46,76 gram ganja kering, sepasang sepatu, plastik klip ukuran besar, 6 kertas papir, 6 plastik klip bekas pakai, 2 pipa kaca/pirek bekas pakai, 4 pipet/sedotan, sumbu, korek api gas, handphone berikut kotaknya.
Baca juga: KONI Pesawaran Rakor Akhir Tahun dengan Cabor
Kedua terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk penyidikan lebih lanjut, kata Iptu Iwan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, SIK lewat rilis yang diterima Helo Indonesia, Sabtu (16/12/2023).
Menurut Iptu Iwan Ricadz, SH, MH, informasi awal dari masyarakat. Tim Opsnal Narkotika lalu melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua tersangka di rumahnya masing-masing.
"Keduanya dijerat Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman maksimal 12 tahun penjara," tandasnya.(Rls/Hadi)
