Helo Indonesia

Buron 5 Bulan, Tersangka Korupsi Dana Desa dari Lamtim Ditangkap di Kalteng

Annisa Egaleonita - Nasional -> Hukum & Kriminal
Rabu, 10 Mei 2023 22:02
    Bagikan  
Edi Santoso saat dibawa Tim Tipikor Polres Lamtim (Foto Ist/Helo Indonesia Lampung)
Edi Santoso saat dibawa Tim Tipikor Polres Lamtim

Edi Santoso saat dibawa Tim Tipikor Polres Lamtim (Foto Ist/Helo Indonesia Lampung) - Edi Santoso saat dibawa Tim Tipikor Polres Lamtim (Foto Ist/Helo Indonesia Lampung)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Seperti pepatah,"Sepandai-pandainya tupai melompat, suatu saat akan jatuh juga,". Pepatah terjadi pada Edi Santoso (ES/51), kepala Desa Braja Sakti, Kecamatan Wayjepara, Kabupaten Lampung Timur.

Lima bulan dirinya buron, tersangka korupsi dana desa (DD) 2019 itu alhirnya berhasil dibekuk Satreskrim dan Tim Tipikor Polres Lampung Timur di wilayah Waringin Timur, Kalimantan Tengah (Kalteng), Rabu (10/5/2023), pukul 16.00 WIB.

Dari Kalteng, Kades ES dengan tangan diborgol diterbangkan ke Surabaya, Jakarta, hingga Bandara Radin Inten II. Diperkirakan, tersangka akan tiba di Polres Lampung Timur, Rabu malam (10/5/2023).

Kasatreskrim Iptu Johannes.EP. Sihombing, Kanit Tipikor Iptu Hendra Abdurrahman, bersama sejumlah personel kepolisian yang berhasil menjemput dari tempat persembunyiannya.

Selain mengorupsi DD Tahun Anggaran 2019, oknum kades itu juga dilaporkan sejumlah tokoh masyarakat karena diduga telah menjual lahan sawah milik desa atau tanah bengkok. Saat ini, kasus tersebut sedang dalam proses dan pihak kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi termasuk pelapor.
(Khairuddin)