Helo Indonesia

TN Alias AN Tersangka Kasus Timah, Rumah Mewahnya di Sumarecon Serpong Disita Kejagung

Jumat, 17 Mei 2024 17:09
    Bagikan  
Disita,
Ist

Disita, - Rumah mewah tersangka Tan di Sumarecon Serpong disita Kejagung.

HELOINDONESIA.COM - Satu unit rumah milik Tersangka TN alias AN disita Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung.

Keberadaan rumah mewah milik tersangka TN tersebut, ditemukan oleh Tim Pelacakan Aset Kejagung, di wilayah Sumarecon serpong.

Baca juga: Anggota VII BPK  Tekankan Tata Kelola dan Manajemen Risiko pada BUMN

"Tim Pelacakan Kejagung menemukan 1 unit rumah dengan luas 805 m2 milik atas nama Tersangka TN alias AN yang terletak di Crown Golf Utara Nomor 7 Summarecon Serpong, Banten," terang Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Selasa (14/5/24).

Diketahui properti 1 unit rumah tersebut diperoleh berdasarkan jual beli pada 21 Juli 2018, yang kemudian pada tanggal 14 Mei 2024 Tim Pelacakan Aset melakukan tindakan penyitaan bersama dengan Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS.

Baca juga: Perkuat Binwas Pemerintahan Daerah, Mendagri Harap Penjabat Kepala Daerah dari Kemendagri Perbanyak Pengalaman

Adapun kegiatan penyitaan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Selanjutnya, Tim Penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan.

Baca juga: Mendagri Resmi Lantik 5 Penjabat Gubernur