BANJARBARU, HELOINDONESIA.COM - Seorang pria berinisial RBN (41) ditangkap oleh Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru karena kedapatan memiliki sabu.
Warga Banjarmasin tersebut ditangkap saat hendak melakukan transaksi narkoba di Kecamatan Landasan Ulin pada hari Senin (20/5) sekitar pukul 16.45 WITA.
"Penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat," ungkap Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah melalui Kasi Humas AKP Syahruji pada Jumat (24/5).
"Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 12 plastik klip berisi sabu dengan total berat 58 gram," tambahnya.
Selain narkotika golongan I, polisi juga menyita barang bukti lain berupa sebuah handphone dan sepeda motor yang digunakan pelaku.
Dari hasil interogasi, diketahui bahwa RBN masih menyimpan ekstasi di sebuah rumah di Kecamatan Banjarmasin Timur.
Tanpa menunda-nunda, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru langsung menuju alamat yang dimaksud sekitar pukul 20.00 WITA.
"Dalam rumah yang disebutkan pelaku, ditemukan 100 butir ekstasi yang disimpan dalam plastik klip. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Banjarbaru untuk proses lebih lanjut," jelas Syahruji.
RBN dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 84 ayat (2) KUHAP.
