Helo Indonesia

Terkait 2 Tersangka Kasus Komoditas Timah, Kejaksaan Agung Periksa 4 Orang Saksi

Selasa, 28 Mei 2024 18:45
    Bagikan  
Kejagung,
Foto: ist

Kejagung, - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) pada tahun 2019 - 2020.

HELOINDONESIA.COM - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa empat orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Ketut Sumedana mengungkapkan, keempat orang saksi yang diperiksa di antaranya, PL, Koordinator Lapangan PT Tinindo Inter Nusa, RP, asisten pribadi dari Istri tersangka HM, SMD, sekretaris divisi pengamanan PT Timah Tbk, HRT, Direktur PT Sariwiguna Binasentosa.

“Keempat orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk,” papar Ketut, pada Selasa (28/5/2024).

Baca juga: Belanja Iklan Media Rp 30 Miliar untuk Provinsi, Kota dan Kabupaten, KPU Banten Siapkan Setengah Triliun Gelar Pilkada

Ditambahkan Ketut, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.