Helo Indonesia

Istri Bupati Lamsel Dikonfrontir Aliran Setoran Proyek Rp135 Juta

Annisa Egaleonita - Nasional -> Hukum & Kriminal
Jumat, 19 Mei 2023 15:32
    Bagikan  
(Foto Ist)

(Foto Ist) - Ny. Winarni Nanang Ermanto saat hendak naik kendaraan sehabis dikonfrontir terkait aliran setoran proyek

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Ny. Winarni Nanang Ermanto memenuhi panggilan Polresta Bandarlampung terkait pengakuan Akbar Bintang Putranto bahwa uang setoran proyek mengalir Rp135 juta ke Istri Bupati Lampung Selatan itu.

Akbar menyerahkan uang dari Yusar tersebut kepada Winarni melalui Azazi untuk membantu kegiatan PKK di Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan pada bulan May 2019.

Dikonfirmasi Helo Indonesia Lampung, Penasehat Hukum Rusman Efendi, SH, MH yang mendampingi Akbar membenarkan dikonfrontirnya pengakuan tersebut di Polresta Bandarlampung, Jumat (19/5/2023), pukul 09.00 WIB.

Winarni yang datang naik mobil pribadi Toyota Fortuner warna putih dikonfrontir di Ruang Unit Tindak Pidana Korupsi Polresta Bandarlampung. Dia meninggalkan Polresta Bandarlampung pada pukul 11.30 WIB.

Menurut Rusman Efendi, SH, MH, berdasarkan pengakuan kliennya, uang tersebut adalah setoran proyek dari Yusar Riyaman. Total setoran yang diberikan untuk janji jabatan dan proyek Rp1,1 miliar.

Selain berupa uang tunai, Akbar juga menyerahkannya setoran dalam bentuk sapi. Dana lainnya, dia sudah kembalikan senilai Rp 660 juta dengan bukti-bukti pembayaran serta penyerahan jaminan berupa aset diantaranya rumah dan kendaraan.

Versi Yusar Riyaman Saleh, korban penipuan setoran proyek Rp2,5 miliar jalan Pemkab Lampung Selatan menyerahkan bukti tambahan kepada penyidik Tipikor Polresta Bandarlampung, Jumat (12/5/2023).

Lewat pengacaranya, Yunizar mengatakan bukti tersebut berupa surat pernyataan pengembalian dana dari tersangka Akbar Bintang Putranto dan para pejabat yang menerima aliran dana setoran proyek tersebut.

Karena janji tak kunjung terpenuhi, Yusar Riyaman Saleh melaporkannya ke Polresta Bandarlampung lewat Surat Laporan Nomor TBL/B-1/368/II/2020/LPG/SPKT/RESTA BALAM tertanggal 13 Februari 2020.

Namun, ada perdamaian, Yusar Riyaman Saleh yang awalnya diiming-imingi jabatan akhirnya dijanjikan proyek jalan senilai Rp30 miliar, lalu jadi Rp20 miliar, sampai akhirnya zonk. (HBM/Hajim)