HELOINDONESIA.COM - Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil menangkap 12 pengedar uang dolar palsu di dua tempat berbeda.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis kepada wartawan mengatakan, 8 tersangka ditangkap di TKP pertama berinisial MZ, ASA, RDP, AS, IR, Y alias G, M alias Y dan AGS.
Sedangkan di TKP 2 ditangkap 4 tersangka berinisial RW, R, MS dan A.
Tersangka di TKP 1 ditangkap pada Jumat (28/4/ 2023) di Rumah Makan Padang Sederhana Jalan Panjang, Kelapa Dua Kebon Jeruk Jakarta Barat.
Baca juga: Kapolda Lampung gelar Jumat Curhat, Bersama Komunitas Otomotif dan Guru
"Sedangkan di TKP 2, Selasa (9/5/ 2023) di Warung Upnormal Taman Puring, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,” sebut Aulia didampingi Kabid Humas PMJ Kombes Pol Trunoyudo dan Kasubdit Fismondev AKBP Tyas Puji Rahadi di Polda Metro Jaya, Jumat (19/5/2023).
Dirreskrimsus mengungkapkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa ada peredaran uang dolar palsu pecahan 100 USD.
Personil Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pun langsung bergerak melakukan penyelidikan dengan cara memesan sebagai calon pembeli.
Pelaku pun terpancing. Dan mereka sepakat bahwa uang dollar palsu pecahan 100 USD sebanyak seribu lembar akan dijual seharga Rp 50 juta – Rp100 juta.
Baca juga: Disebut Sebagai Cawapres Ganjar, Begini Respon Nasruddin Umar
Menurut Aulia, dampak dari peredaran uang palsu dapat merugikan secara individual, tetapi bisa juga mempengaruhi skala lebih besar.
"Dalam jumlah yang banyak dapat menimbulkan inflasi. Dengan banyaknya masyarakat yang mengira uang palsu tersebut adalah uang asli yang lambat laun akan mengacaukan ekonomi," jelasnya.
Dalam kasus ini, Aulia menegaskan bahwa para tersangka dijerat pasal 245 KUHP junto pasal 55 dan pasal 56m
"Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara," tandasnya.
