Helo Indonesia

Kasus Rafael Berlanjut, 39 Pejabat Kemenkeu Rangkap jadi Komisaris BUMN Tak Diusut, Terbukti Ikan Busuk Bermula dari Kepalanya

Helo Indonesia - Nasional -> Hukum & Kriminal
Selasa, 7 Maret 2023 18:09
    Bagikan  
Kasus Rafael Berlanjut, 39 Pejabat Kemenkeu Rangkap jadi Komisaris BUMN Tak Diusut, Terbukti Ikan Busuk Bermula dari Kepalanya

Rafael Alun saat meminta maaf ke publik dalam tayangan di televisi.(ist)

JAKARTA, HELOINDONESIA.COM - Terungkapnya kekayaan wah milik Rafael Arun ayah dari Mario Dandy yang menjadi tersangka kasus penganiayaan anak pengurus Anshor bak bola salju.

Satu persatu para pejabat di Kemenkeu mulai ketahuan memiliki harta tak wajar meski berstatus sebagai aparat sipil negara (ASN).

Akun Twitter Saidi_Sudarsono dalam cuitannya pada Selasa (7/3/2023) mengunggah tulisan yang mengatakan, konon katanya, kekayaan Rafael Alun Trisambodo itu sampai 500 miliar.

"Fakta sudah seperti ini, tapi sayangnya Menkeu masih enggan membuka kekayaan pejabat lainnya. Apakah teori ikan busuk bermula dari kepalanya masih berlaku?" tanyanya.

Menurut Saidi, kasus Rafael hanya sebagian kecil saja di Kemenkeu.

"Ini ada 39 pejabat di Kenterian Keuangan RI yang merangkap sebagai komisaris BUMN. Sebaiknya bubarkan saja republik ini, atur kembali dari nol," cuit Saidi.

Sebelumnya, lembaga Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) membongkar data-data tentang  pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang menjadi komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Para pejabat Kemenkeu ini mendapat gaji yang tinggi sebagai komisaris BUMN," ungkap Fitra.

Tim Kampanye dan Advokasi Seknas FITRA, Gulfino Guevarrato menjelaskan, wajar para pejabat Kemenkeu bisa memiliki banyak harta kekayaan. Karena ada sebagian dari pejabat tersebut rangkap jabatan di perusahaan BUMN.

Dia mencontohkan Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara. Selain digaji di Kemenkeu, juga  mendapatkan gaji dan tunjangan mencapai Rp 121,6 juta per bulan (diperkirakan berdasarkan jabatan terendah).

Sedangkan sebagai komisaris BUMN PLN, Suahasil bisa mendapatkan remunerasi dari BUMN per bulan mencapai Rp 2,16 miliar.

Sementara itu, Kemenkeu melalui akun resminya KemenkeuRI berjanji akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran di lingkungannya.

"Simak perkembangan kasus Sdr. RAT dan Sdr. ED di utas ini," cuit KemenkeuRI.

"Jika Temankeu menemukan indikasi kecurangan di lingkungan @KemenkeuRI, segera lapor melalui wise.kemenkeu.go.id ya. Kemenkeu tetap berkomitmen menjaga keuangan negara dan mengelola #UangKita dengan pegawai yang berperilaku baik," demikian narasi yang dibuat disertai tagar UangKita itu.