Helo Indonesia

Kabag Kesra Bandarlampung Klarifikasi Program Umrah Gratis, Sebut Merupakan Visi-Misi Wali Kota

1 jam 2 menit lalu
    Bagikan  
Kabag Kesra Bandarlampung Klarifikasi Program Umrah Gratis, Sebut Merupakan Visi-Misi Wali Kota

Kabag Kesra Kota Bandarlampung Joni Asman ( Foto Hajim).

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM ---- Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Kota Bandarlampung, Joni Asman, memberikan klarifikasi terkait program umrah gratis yang menjadi salah satu program keagamaan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung.

Menurutnya, program tersebut merupakan bagian dari visi dan misi kepala daerah yang telah dituangkan dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah.

Joni menjelaskan, program umrah gratis merupakan kelanjutan dari kebijakan wali kota sebelumnya yang kemudian diteruskan oleh Wali Kota Eva Dwiana. Program tersebut telah masuk dalam program jangka panjang, jangka menengah, hingga jangka pendek selama masa kepemimpinan Wali Kota.

"Program umrah gratis ini merupakan salah satu dari sembilan program prioritas Pemerintah Kota Bandarlampung, di samping program pendidikan gratis dan berbagai program lainnya. Program ini merupakan kebijakan Wali Kota yang ditujukan untuk masyarakat Kota Bandarlampung," ujarnya, Senin.( 3/8/2026).

Ia mengibaratkan program tersebut sebagai bagian dari visi seorang pemimpin dalam menyejahterakan masyarakat.

"Kalau saya menjadi ketua sebuah organisasi, tentu saya memiliki visi dan misi untuk menyejahterakan anggota, misalnya melalui penyediaan lapangan pekerjaan atau program keagamaan seperti memberangkatkan umrah. Kurang lebih konsepnya seperti itu," katanya.

Joni menegaskan bahwa pelaksanaan program umrah gratis telah memiliki dasar hukum, yakni Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 28 Tahun 2023. Karena itu, menurutnya, program tersebut bukan sesuatu yang bermasalah.
Mengenai jumlah peserta, ia menyatakan seluruhnya disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah.

"Saya tidak menentukan berapa orang yang akan diberangkatkan. Misalnya diputuskan sebanyak 500 orang, maka pelaksanaannya tinggal menyesuaikan dengan kemampuan anggaran. Tugas kami hanya sebagai pelaksana, bukan pihak yang menetapkan jumlah peserta," jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa penentuan peserta merupakan kewenangan Wali Kota melalui Sekretariat Wali Kota sesuai ketentuan yang berlaku. Pihak Bagian Kesra hanya bertugas mengakomodasi peserta yang telah ditetapkan.

Menanggapi adanya sorotan terkait rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Joni mengatakan rekomendasi tersebut hanya berupa masukan untuk penyempurnaan pelaksanaan program.

"BPK tidak menyatakan bahwa program ini salah. Yang disampaikan adalah rekomendasi untuk perbaikan pelaksanaan ke depan. Proses pemeriksaan telah dilakukan secara prosedural," katanya.

Terkait kenaikan biaya penyelenggaraan umrah, Joni menjelaskan bahwa hal itu dipengaruhi oleh meningkatnya nilai tukar dolar Amerika Serikat karena sebagian besar komponen biaya menggunakan mata uang tersebut.

"Biaya tiket pesawat, hotel, visa, dan berbagai komponen lainnya menggunakan dolar, sehingga ketika nilai tukar meningkat maka biaya perjalanan juga ikut naik," ujarnya.

Selain faktor kurs, menurutnya, kebijakan Pemerintah Arab Saudi juga turut memengaruhi biaya penyelenggaraan ibadah umrah. Ia menegaskan harga paket umrah tidak ditentukan secara sepihak oleh penyelenggara perjalanan, melainkan mengikuti standar yang ditetapkan oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi serta asosiasi penyelenggara perjalanan umrah.

"Travel tidak bisa menentukan harga sesuka hati karena seluruh proses, termasuk penerbitan visa, harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Jika ingin mengetahui lebih rinci mengenai standar biaya tersebut, dapat ditanyakan langsung kepada Kementerian Haji dan Umrah. Sementara posisi saya hanya sebagai pelaksana kebijakan yang telah ditetapkan," pungkasnya.( Hajim).