Helo Indonesia

Ayah Bejat Perkosa Anak Kandung Hingga Hamil

Arief Djoko Lelono - Nasional -> Hukum & Kriminal
Sabtu, 14 September 2024 18:48
    Bagikan  
Ayah bejat, Siyam (baju Orange) saat gelar perkara
Dokumen Polres Wonosobo (IST)

Ayah bejat, Siyam (baju Orange) saat gelar perkara - Ayah bejat, Siyam saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Wonosobo. Pelaku ditangkap karena tega menyetubuhi anak kandung hingga hamil 7 minggu.

HELOINDONESIA.COM - Siyam (37), ayah dua orang anak perempuan yang tercatat sebagai warga Kecamatan Watumalang, Kabupaten Wonosobo diamankan polisi karena memperkosa anak kandungnya yang berinisial RF (15) hingga hamil 7 minggu.

Untuk melancarkan aksi bejatnya itu, pelaku kerap kali mengancam korban jika tidak mau memenuhi hawa nafsunya.

"Iya pelaku sudah diamankan polisi. Peristiwa dugaan persetubuhan ayah dengan anak kandungnya sendiri," kata Kasatreskrim Polres Wonosobo, AKP Kuseni, saat dihubungi melalui sambungan telpon, Sabtu (14/9/2024).

Kuseni menambahkan perkosaan itu dilakukan sejak April hingga Juli 2024. Kasus ini terungkap, setelah korban merasakan sakit pada perutnya.

Baca juga: Alap-alap Curanmor Desa Tungkaran Diciduk Polres Tanbu

Bersama ibunya, korban diantarkan ke Puskesmas untuk memeriksakan kesehatannya.

Seusai diperiksa, kondisi korban dicurigai mengarah pada tanda-tanda kehamilan.

"Bidan curiga ini bukan sakit perut, melainkan proses awal kehamilan. Saat dilakukan tespek dan didapatkan hasil positif hamil,"imbuh AKP Kuseni.

Dari situlah korban baru mengakui telah disetubuhi oleh ayah kandungnya berkali-kali.

Baca juga: MPAL Pecah Antara Versi Sjachroedin ZP vs Syabirin Koenang

Ibunya yang tidak terima dengan perbuatan suaminya itu lantas melaporkan ke pihak berwajib.

Berdasarkan pengakuan korban pada petugas setidaknya lebih dari 40 kali pelaku melakukan perbuatan bejatnya dan dilakukan disaat ibunya tidak berada di rumah.

"Disaat ibu kesawah, bapak selalu memaksa berbuat seperti itu", ungkap korban pada penyidik.

Baca juga: Hotel dan Ruko Diduga Langgar GSB di Kota Bandarlampung

Pelaku diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dengan denda paling banyak Rp. 300 juta dan paling sedikit Rp. 60 juta.

"Karena perbuatan itu dilakukan oleh orang tuanya, maka pidananya ditambah 1/3 hukuman," tandas pria dengan lambang pangkat 3 balok emas tersebut. (Arief Djoko).