HELOINDONESIA.COM - Polsek Ciputat Timur berhasil mengamankan 10 pelaku tawuran dari tiga lokasi berbeda di wilayahnya. Lima dari pelaku yang diamankan masih berstatus anak di bawah umur.
Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Kemas MS Arifin, dalam keterangan pada Kamis (26/9), menyebutkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil operasi dalam kurun waktu satu hingga dua minggu terakhir.
"Ada tiga peristiwa tawuran yang berhasil diungkap, dan 10 orang telah kami amankan," ujarnya.
Kejadian pertama terjadi di Taman Situ Gintung pada 14 September 2024, dengan barang bukti berupa 7 bilah senjata tajam, 2 celurit, dan 21 sepeda motor. Di lokasi kedua, Kampung Sawah, Ciputat, polisi menangkap tersangka berinisial MR (18) beserta satu celurit sebagai barang bukti.
Lokasi terakhir di depan Mie Gacoan, Jalan Ir. H. Juanda, Ciputat Timur, pada 16 September. Polisi mengamankan dua pelaku berinisial MIA dan MY serta barang bukti berupa celurit dan kelewang.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 1 Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam dan Pasal 169 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
