HELOINDONESIA.COM -Polresta Pati telah menangkap empat remaja yang kedapatan melakukan konvoi sambil membawa senjata tajam (sajam) di Jalan Raya Gabus-Tlogoayu, Kecamatan Gabus, Pati pada Sabtu, 21 September 2024. Keempat remaja ini kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa para tersangka berencana untuk melakukan duel dengan kelompok pemuda lain. Sebelum menuju lokasi duel, mereka melakukan konvoi sambil mengayunkan senjata tajam di jalan sebagai bentuk intimidasi.
Baca juga: Meski Menang Lawan PSIM Yogyakarta, Berikut Ini Kendala Persipa Pati
Kasat Reskrim Kompol M Alfan Armin menjelaskan, "Kami mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya video yang memperlihatkan sekelompok remaja akan melakukan aksi tawuran. Berdasarkan informasi tersebut, Polsek Sukolilo dan Satreskrim Polresta Pati langsung melakukan penyelidikan."
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 11 orang yang diduga terlibat dalam konvoi di Kecamatan Sukolilo, dua orang ditetapkan sebagai tersangka.
Selanjutnya, pemeriksaan terhadap lima orang yang diduga terlibat dalam peristiwa serupa di Kecamatan Gabus juga dilakukan, dan dua orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Update Tewas Penjual Gorengan, Kini Ada Tersangka Baru, Ini Perannya
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang membawa senjata tajam tanpa hak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Kompol M Alfan Armin mengimbau kepada seluruh remaja untuk menghindari tindakan-tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain, seperti konvoi sambil membawa senjata tajam.
Tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum dan dapat berujung pada pidana penjara. Polresta Pati beserta jajaran Polsek, akan terus melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk aksi kekerasan dan kejahatan.
"Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada kepolisian jika menemukan adanya kegiatan yang mencurigakan." pungkasnya.***
