Helo Indonesia

Satgas SIRI Berhasil Amankan Buronan Kasus Korupsi, Khuslaini

Rabu, 2 Oktober 2024 12:55
    Bagikan  
Ditangkap-
Ist

Ditangkap- - Buronan berhasil diamankan.

HELOINDONESIA.COM - Tim Satgas Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Negeri Batam berhasil menangkap buronan korupsi bernama Khuslaini, Selasa (1/10/24), sekitar pukul 15.15 WIB di Kota Batam.

Khuslaini, yang merupakan buronan Kejaksaan Negeri Solok, diamankan di lokasi Jl. Nuri 1, Cluster Nuri Kepodang, Kota Batam.

Buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) ini berusia 52 tahun, lahir di Padang, dan bekerja sebagai wiraswasta. Ia terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1148 K/Pid.Sus/2016 pada 18 Agustus 2016. 


Berdasarkan putusan tersebut, Khuslaini dijatuhi hukuman penjara empat tahun dan denda Rp200 juta. Jika denda tidak dibayarkan, ia akan menjalani tambahan hukuman kurungan selama enam bulan.

Selain itu, Mahkamah Agung juga memerintahkan Khuslaini untuk membayar uang pengganti sebesar Rp101,5 juta. Jika uang pengganti ini tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, jaksa berhak menyita dan melelang harta bendanya. Jika harta yang disita tidak mencukupi, hukuman penjara satu tahun akan diberikan sebagai pengganti.

"Proses penangkapan berjalan lancar, dengan Khuslaini bersikap kooperatif. Setelah penangkapan, Khuslaini sementara ditahan di Kejaksaan Negeri Batam sebelum diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Solok untuk proses eksekusi lebih lanjut," terang Kapuspenkum Kejagung dalam keterangan tertulisnya,  Selasa (2/10/24).


Melalui program Tabur (Tangkap Buronan), Jaksa Agung terus mendorong jajarannya untuk aktif memantau dan menangkap buronan guna memastikan kepastian hukum. 

Jaksa Agung juga mengimbau agar buronan lain yang masih dalam daftar DPO Kejaksaan RI segera menyerahkan diri.