LAMPUNG, HElOINDONESI.COM -- Ketua Yayasan Raden Intan Paijo masuk bui Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulangbawang atas dugaan korupsi dana APBN Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI TA 2022-2023
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Tulangbawang Dennie Sagita, uditor Inspektorat Kabupaten Tulangbawang menemukan tersangka telah merugikan negara Rp717.799.770 dari total nilai proyek Rp1.1 miliar.
Modusnya, Paijo melaporkan pemakaian kegiatannya dengan cara tutor fiktif, pemotongan honor tutor, melakukan pembelanjaan fiktif atau tidak ada realisasi proses belajar mengajar, hingga mark up.
Tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, " ujar Dennie Sagita kepada Helo Indonesia, Kamis (3/10/2024).
Kejari menahannya 20 hari sejak 3 Oktober 2024 hingga 22 Oktober 2024 lewat Surat Perintah Penahanan (SPP) Nomor PRINT-01/L.8.18/Fd.1/10/2024 tanggal 03 Oktober 2024 di Rutan Kelas II B Menggala.
"Selama penahanan tersangka, penyidik akan memeriksa saksi-saksi terkait PKBM tersangka, " kata Dennie Sagita. (Dirwan)
-
