HELOINDONESIA.COM - Dua oknum polisi Polres Siantar dan Simalungun berhasil ditangkap Polda Sumut, dalam dugaan keterlibatan pembunuhan seorang wanita bernama Mutiara Pratiwi alias Shella.
Hal ini disampaikan Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono dalam rilis Persnya. Senin 28 Oktober 2024. Mapolda Sumut.
"Polda Sumut berhasil mengungkap aktor intelektual pembunuhan perempuan berinisial Mutia Pratiwi alias Shella yang terjadi di Siantar. Pelaku utama yakni teman dekat korban, Joe Frisco Johan (36) warga Jalan Merdeka, Siantar." ucapnya.
Dijelaskannya, pihaknya juga berhasil mengamankan dua orang yang membuang jasad korban ke kawasan Tanah Karo yakni Sahrul (51) warga Simalungun dan Eswady (56) warga Batubara.
Selain itu juga, polisi juga turut mengamankan dua oknum polisi bernama Jefry Hendrik Siregar anggota Polres Pematangsiantar dan Hendra Purba anggota Polsek Raya, Polres Simalungun. Keduanya diduga ada keterlibatan dalam kasus ini.
“Kedua oknum ini kita kenakan pasal 221 karena melakukan pembiaran terhadap tindak pidana pembunuhan,” ucap Dirkrimum Polda Sumut.
Terkait motif, Sumaryono menerangkan bahwa pembunuhan tersebut dikarenakan kekerasan seksual. Pasalnya, Joe sebelum melakukan hubungan intim kerap melakukan kekerasan fisik terhadap korban.
Hasil autopsi juga menunjukkan bahwa korban mengalami luka dan pendarahan di bagian kepala.
“Motif daripada pembunuhan ini adalah murni karena kejahatan seksual yang mengakibatkan kekerasan pada badan korban,” lanjutnya.
Petugas masih melakukan pengembangan dan memburu pelaku lain. Sementara tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 3 dengan ancaman 7 tahun penjara.
“Masih ada yang kita buru. Nanti lanjutnya kita informasikan,” pungkasnya kepada sejumlah kru media, Senin 28 Oktober 2024, malam.
