Helo Indonesia

Kejaksaan Agung Tetapkan Eks Menteri Perdagangan sebagai Tersangka dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Rabu, 30 Oktober 2024 13:30
    Bagikan  
Impor Gula,-
Ist

Impor Gula,- - Perhitungan kerugian negara akibat praktik ini diperkirakan mencapai Rp 400 miliar, yang seharusnya menjadi keuntungan negara dan PT PPI sebagai BUMN.

HELOINDONESIA.COM - Kejaksaan Agung melalui tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula pada periode 2015-2016. Salah satu tersangka berinisial TTL, mantan Menteri Perdagangan, sementara tersangka lainnya adalah CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI). 

Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Nomor: Prin-54/F.2/Fd.2/10/2023 tertanggal 3 Oktober 2023.

Kronologi Kasus

Pada 2015, rapat koordinasi antar kementerian memutuskan bahwa Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak memerlukan impor tambahan. Namun, TTL selaku Menteri Perdagangan saat itu tetap memberikan izin impor gula kristal mentah (GKM) sebanyak 105.000 ton kepada perusahaan swasta PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP).

Keputusan tersebut bertentangan dengan Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 Tahun 2004, yang mengatur bahwa impor GKP hanya boleh dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

Selain itu, keputusan izin impor tidak melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait dan tidak disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Pada Desember 2015, rapat koordinasi bidang perekonomian menyatakan bahwa Indonesia kekurangan stok gula sebesar 200.000 ton untuk stabilisasi harga dan pemenuhan kebutuhan nasional. 

Untuk mengatasi hal ini, TTL kemudian menerbitkan Surat Penugasan kepada PT PPI pada Januari 2016, dengan penugasan impor GKM sebanyak 300.000 ton untuk diolah menjadi GKP. Selanjutnya, PT PPI bekerja sama dengan delapan perusahaan gula swasta dan satu perusahaan lainnya dalam kegiatan impor tersebut.

Dugaan Pelanggaran dan Kerugian Negara

PT PPI, bekerja sama dengan sembilan perusahaan swasta, diduga melanggar aturan dengan mengimpor dan mengolah GKM tanpa izin impor khusus bagi BUMN. 

Gula yang diolah tersebut kemudian dijual ke masyarakat dengan harga Rp 16.000 per kilogram, melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp 13.000. Dalam proses ini, PT PPI mendapatkan komisi sebesar Rp 105 per kilogram dari setiap impor yang dilakukan delapan perusahaan swasta.

Perhitungan kerugian negara akibat praktik ini diperkirakan mencapai Rp 400 miliar, yang seharusnya menjadi keuntungan negara dan PT PPI sebagai BUMN.

Proses Penahanan

"Kedua tersangka kini ditahan selama 20 hari di rumah tahanan (rutan). Tersangka TTL ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sementara CS di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," kata Kapuspenkum Kejagung, Dr. Harli Siregar dalam keterangan tertulisnya kepada media, Rabu (30/10/24).

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3, jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.