LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Bambang Joko, SH dkk menilai salah dakwaan terhadap kliennya Mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pringsewu Waskito Joko Suryanto korupsi Rp576.400.000.
Penasehat Hukum Waskito memperkuat penilaiannya dengan menghadirkan dua saksi ahli pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Kamis (28/11/ 2024).
Jaksa Pengadillan Negeri Tanjungkarang mendakwa Waskito korupsi Rp576.400.000 atas penetapan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Pekon Wates Timur.
Waskito dinilai telah mengenakan BPHTB di bawah nilai pasar, hanya Rp1.000.000 per meter. Selain itu, ia memberikan keringanan BPHTB waris 40 persen yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
JPU menilai tindakan tersebut memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, sehingga merugikan keuangan negara dan pelanggaran Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor diubah dengan UU No.20 Tahun 2001.
Kedua saksi ahli adalah Prof. Dr. Dadang Suwanda, saksi ahli keuangan negara dan auditor dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), serta Prof. Dr. Mompang Panggabean, ahli hukum pidana dari Universitas Kristen Indonesia (UKI).
Menurut Prof. Dadang, lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional untuk menyatakan dan mengumumkan (mendiklair) kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai UUD 1945 dan UU BPK No. 15 Tahun 2004.
Lembaga lain, seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), inspektorat, atau auditor independen, hanya berwenang menyatakan dugaan kerugian negara.
Menurut Prof. Mompang Panggabea, keringanan diskon atau potongan BPHTB yang diberikan Waskito sebenarnya merujuk pada Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 16 Tahun 2022 Pasal 10.
"Dalam peraturan tersebut, potongan pajak sebesar 40% diberikan untuk tanah dengan luas di atas 1.000 meter. Namun, jaksa menyebut penetapan pajak Waskito tetap tidak sesuai dengan prosedur," katanya.
"Karena itu kan kewenangannya diatur, bahwa memberikan potongan diskon itu diatur dengan peraturan Bupati Nomor 16 pasal 10," tandasnya.
Bambang menambahkan, menurutnya bahwa, dalam sidang tidak ada satupun saksi yg dihadirkan JPU memberikan kepada terdakwa gratifikasi suap, dan/atau menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadi.
"Tidak ada uang pajak yang dimasukkan, tidak untuk kepentingan pribadi, dan itu pun dibayarkan wajib pajak ke Bank Lampung/ kas Daerah Kabupaten Pringsewu," tutupnya.(Rilis/HBM)
-
