LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Kasus proyek di Kabupaten Lampung Tengah, hanya kontraktor proyek yang jadi terdakwa sedangkan pihak Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah, konsultan, dan lainnya melenggang bebas.
H. Gunawan Pharrikesit, SH didampingi Andrie Yuska, penasihat hukum terdakwa mempertanyakan ketidakadilan tersebut via Helo Indonesia, Sabtu (30/11/2024).
"Dimana tanggungjawab konsultan, PPK, dan lainnya yang mengawasi hingga ACC proyek," tanyanya. Tanpa keterlibatan mereka, tak mungkin PHO (provesional handover) hingga FHO (final handover).
Kasus ini proyek peningkatan Jalan Ruas Pasar Kodim Sriwijaya, Sumber Rezeki, Kecamaran Bandarmataram, Kabupaten Lampung Tengah dinilai telah merugikan negara Rp250 juta.
Hingga sidang keenam di PN Tanjungkarang, Jumat (29/11/2024), Dinas Bina Marga Lampung Tengah tak bertanggungjawab sebagai pihak yang ikut merugikan negara Rp250 juta.
Para saksi yang hadir pada sidang adalah jaksa penuntut umum (JPU) dan saksi Dinas Bina Marga Lampung Tengah. Stakeholer tak ada yang bersalah atas temuan kerugian negara proyek peningkatan jalan tersebut.
Pantauan media beberapa kali persidangan, kasus korupsi proyek peningkatan jalan ini merupakan pekerjaan tahun 2021 dengan Nomor: 630/6441237.D.8.VI.03/KTR/IX/2021, ditandatangani 1 September 2021.
Hingga sidang keenam dengan agenda para saksi, Dinas Bina Marga Lampung Tengah, hanya dijadikan saksi dan dihilangkan pertanggungjawabannya sebagai pihak yang mengakibatkan kerugian negara Rp250 jt.
Pekerjaan dengan anggaran Rp979 juta tersebut sudah dilaksanakan melalui semua tahapan dan ditandatangani PPK atas nama Rifai, rekanan, sebagai wakil Direktut CV. sumber Karya, Andri (43), dan Konsultan Pengawas.
Pekerjaan dengaj anggaran Sembilan ratus tujuhpuluh sembilan juta rupiah tersebut sudah dilaksanakan melalui semua tahapan. Mulai dari tahapan pencairan termin pertama (uang muka), sebesar 30 persen, pada tanggal 10 November 2021: Rp261.847.609.
Tahapan pencairan selanjutnya sebesar 60 persen, saat serah terima tahap pertama dilakukannya PHO (provesional handover), pada tanggal 25 Oktober 2021: Rp523.695.218.
Hingga pencairan tahap ketiga saat FHO (final handover), setelah dilakukannya masa retensi atau pemeliharaan, pada tanggal 31 Mei 2022: Rp97.970.194
Saat PHO (provesi handover), konsultan pengawas yang ditunjuk pihak Dinas Bima Marga senagai Pengguna Anggaran (PA), sudah memberikan rekomendasi pekerjaan tidak ada masalah sehingga bisa dilakukan pencairan. Ini tertuang pada berita acara Nomor: 620/561/BaPHP/D.a.VI.03/2021, tertanggal 25 Oktober 2021.
Demikian pula saat FHO (final handover), melalui konsultan pengawas juga dinyatakan pekerjaan sudah sesuai dengan apa yang tertuang dalam kontrak, yang diterbitkan dengan berita acara Nomor: 620/142/BaPHP/D.a.VI.03/2022, tertanggal 18 Mei 2022.
Namun dalam proses audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan kelebihan bayar oleh pihak Dinas kepada pelaksana sebesar Rp78.833.973, yang kemudian dikembalikan ke kas negara.
Setelah semua proses selesai dan dianggap tidak ada lagi persoalan, serta sudah terjadi pemutusan kontrak (tidak ada lagi tanggungjawab pihak rekanan/kontraktor), pada Maret tahun 2024, BPKP melakukan audit kembali dan menyatakan ada temuan kerugian negara Rp250 jt.
Kerugian Negara tersebut dikurangi dengan pengembalian kelebihan bayar saat auidt BPK dua tahun sebelumnya, sehingga dianggap masih ada kerugin negara Rp187 juta sekian.
Persoalan ini kemudian dilimpahkan semua semuanya kepada pihak rekanan untuk mempertanggungjawabkan dan menjadikannya sebagai tersangka hingga menjadi terdakwa.
Hanya seorang yang dijadikan terdakwa, sedangkan pihak stakeholer tidak satupun dianggap harus bertanggungjawab.
Rekanan yang menjadi terdakwa ini telah dilakukan penahanan pihak kejaksaan dengan nomor 01/L.8.15/FD.1/07/2024. Saat ini dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Way Hui, Lampung Selatan.
Gunawan Pharrikesit, salah seorang Penasihat Hukum terdakwa yang dalam pembelaannya menanggapi pertanyaan media pada aspek penanganan hukumnya.
"ikuti saja dahulu persidangan. Nanti akan sampai pada pembuktian dari pihak kami. Apakah pakan ada terdakwa baru," ujarnya.
Karena saat ini, lanjut Gunawan Phartikesit, didampingi PH lainnya, Andrie Yuska, agenda sidang masih pembuktian dari pihak JPU.
"Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, memungkinkan akan ada penetapan tersanga baru,"
Penetapan status tersangka dapat dilakukan oleh hakim dalam putusan akhir. Ini merupakan perintah hakim dalam putusan akhir" ungkap pengacara yang juga berkantor di Jakarta ini.
Dalam penatapan tersebut, Hakim dalam pertimbangan hukum dan amar putusan akhir mencantumkan penetapan tersangka terhadap saksi bahkan pihak lain.
"Atas perintah Hakim ini, Penuntut Umum harus melaksanakan putusan tersebut dan melakukan penuntutan terhadap meraka yang dijadikan tersangka baru tersebut".
Advokat yang juga memenangkan perkara perdata, tata usaha negara (TUN) di Jakarta, serta pidana ini menyampaikan bahwa kewenangan hakim menetapkan status tersangka melalui proses persidangan adalah untuk memberikan keadilan serta menghindari proses penegakan hukum yang diskriminatif kepada terdakwa. (HBM)
-
