LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Satuan Unit Reserse Polsek Simpang Pematang berhasil mengamankan seorang remaja pelaku berinisial R (21) warga Desa Bujung Buring Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian.Minggu ( 26/01/25).
Pelaku berinisial R (21) diamankan setelah membobol salah satu rumah milik Jepri warga Desa Simpang Pematang saat rumah sedang kosong.
Kapolsek Simpang Pematang AKP Dedi Yohanes mewakili Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris membenarkan adanya penangkapan pelaku pencurian dan pemberatan.
"Pelaku kita amankan saat berada di rumah calon mertuanya di Desa Mulya Agung Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji tampa perlawanan"Kata AKP Dedi.
Kronologis kejadian,pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 sekira pukul 06.00 WIB Jepri bersama istrinya berangkat kerja ke pasar dengan kondisi rumah semua terkunci.
Kemudian sekira Pukul 16.30 Wib, Korban dan istrinya pulang ke rumah dan terkejut melihat pintu rumah sudah dalam keadaan terbuka serta kunci pintu rumah rusak.
"Tampa berpikir panjang,korban langsung mengecek kedalam rumah dan langsung menuju ke kamar,setelah sampai di kamar terlihat pakaian di dalam lemari sudah berantakan serta tas milik istri korban yang di gantung di belakang pintu kamar sudah terbuka,Ketika Jepri dan Istri memeriksa tas tersebut ternyata uang yang ada didalam tas sudah tidak ada"Terang AKP Dedi.
"Atas peristiwa tersebut Jepri mengalami kerugian kurang lebih senilai Rp 6.000.000 (enam Juta Rupiah) dan kemudian Jepri bersama istri mendatangi Mapolsek untuk melaporkan peristiwa tersebut"ungkap AKP Dedi.
"Saat ini pelaku beserta barang bukti seperti Tas,Sebelah Besi sudah kita amankan di Mapolsek Simpang Pematang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut."ucap AKP Dedi.( Aan.S)
