0leh Dr Edarwan, SE, MSi*
KASUS penerbitan sertifikat di wilayah laut Provinsi Lampung adalah sinyal bahaya bagi tata kelola pertanahan di Indonesia. Bagaimana mungkin laut, yang seharusnya menjadi aset publik dan bagian dari ekosistem nasional, tiba-tiba dapat dimiliki oleh pihak tertentu melalui sertifikat?
Apakah ini kelalaian administratif atau justru bentuk manipulasi sistem yang disengaja? Jika ini terjadi, maka kita sedang menyaksikan upaya sistematis untuk menjadikan laut sebagai komoditas yang dapat diperjualbelikan oleh segelintir elite.
PELANGGARAN HUKUM
Secara hukum, tindakan ini jelas merupakan pelanggaran serius. UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dan UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
UU tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa laut adalah milik negara dan hanya bisa diberikan izin pemanfaatan, bukan kepemilikan. Bahkan Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menegaskan bahwa penguasaan laut oleh individu atau korporasi adalah bentuk perampasan hak publik.
Jika benar sertifikat semacam ini telah diterbitkan, maka ini adalah pengkhianatan terhadap konstitusi dan hukum yang berlaku.
DAMPAK
Dampaknya terhadap masyarakat akan sangat destruktif. Nelayan yang sejak turun-temurun menggantungkan hidupnya pada laut bisa tiba-tiba terusir hanya karena ada 'pemilik baru' yang mengklaim wilayah tersebut secara legal.
Laut yang seharusnya menjadi sumber kehidupan berubah menjadi wilayah eksklusif yang dikuasai oleh segelintir orang berkepentingan.
Tak hanya itu, keberlanjutan ekosistem laut juga terancam—perairan yang seharusnya dijaga malah berpotensi dieksploitasi tanpa kendali oleh pemegang sertifikat.
Jika hal ini terus dibiarkan, maka keadilan sosial hanya akan menjadi slogan kosong.
TRANSPARANSI
Dalam konteks transparansi dan akuntabilitas, sikap diam Kanwil BPN Lampung tidak dapat diterima! Ini bukan saatnya bersikap pasif dan menunggu arahan dari pusat.
Masyarakat menuntut kejelasan! Kanwil BPN harus segera melakukan investigasi internal dan mengungkap secara transparan apakah benar ada penerbitan sertifikat di laut. Jika ada, siapa pihak yang terlibat? Bagaimana prosesnya bisa lolos tanpa pengawasan?
Jika ini murni kesalahan administratif, maka segera lakukan koreksi! Jika ini adalah bentuk mafia tanah yang merambah laut, maka tindakan hukum tegas harus segera diambil!
KEPALA DAERAH
Kanwil BPN Lampung juga harus segera melapor kepada Gubernur Lampung. Ini bukan hanya masalah pertanahan, tetapi juga masalah integritas pemerintahan daerah.
Gubernur sebagai kepala daerah harus menunjukkan keberpihakan kepada rakyat dan bersikap tegas terhadap praktik ilegal semacam ini. Jika tidak ada respons yang jelas, maka kita patut curiga—apakah ada kepentingan politik atau ekonomi yang bermain di balik skandal ini?
PERAN BPN
BPN kabupaten/kota juga harus berperan aktif. Mereka harus melakukan evaluasi mendalam terhadap seluruh proses sertifikasi tanah di wilayah pesisir dan perairan.
Jika ditemukan adanya penyimpangan, maka sertifikat yang bermasalah harus segera dibatalkan! Ini bukan hanya soal memperbaiki administrasi, tetapi juga mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi negara.
EDUKASI
Lebih jauh lagi, pemerintah harus segera melakukan edukasi kepada masyarakat tentang aturan hukum terkait kepemilikan wilayah perairan. Jangan sampai rakyat kecil menjadi korban karena ketidaktahuan mereka dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang ingin mencari keuntungan pribadi.
Masyarakat harus diedukasi agar mereka bisa menjadi benteng pertama dalam menghadapi praktik ilegal semacam ini.
Ujian Bagi Negara dan Kedaulatan Laut
Kasus ini bukan hanya ujian bagi BPN, tetapi juga ujian bagi negara dalam menegakkan keadilan dan menjaga kedaulatan wilayahnya.
Jika dibiarkan berlarut-larut, maka publik akan kehilangan kepercayaan terhadap pemerintah, dan lebih buruk lagi, kita akan menyaksikan laut Indonesia berubah menjadi barang dagangan bagi mereka yang berkuasa. Jangan sampai sejarah mencatat bahwa BPN dan pemerintah daerah berkonspirasi dalam perampokan sumber daya nasional!
* Ketua PW Serikat Nelayan Nahdatul Ulama Lampung.
