LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Diiming-imingi gaji besar kerja di luar negeri, Diah Vianika (24) harus kehilangan uang puluhan juta. Merasa ditipu, korban lapor polisi.
Korban yang tinggal di Desa Bumi Harjo Kecamatan Batanghari Lampung Timur menuturkan, sebelum ditipu Gunantoro (41) salah satu agen penyalur pekerja migran ke sejumlah negara pada awal Juni 2023, korban sebelumnya telah berada di penampungan milik salah satu perusahaan penyalur PMI di Jakarta. Korban saat itu akan jadi PMI di salah satu negara di Asia.
Saat berada di penampungan, pelaku yang tinggal di Desa Brawijaya Kecamatan Sekampungudik, mendatangi orang tua korban. Di depan orang tua korban, pelaku bersedia memberangkatkan korban ke Jepang dengan gaji lebih besar dibanding negara lain. Di negeri sakura itu, korban dijanjikan bekerja di sebuah industri percetakan. Agar bisa sampai ke negeri samurai itu, korban wajib membayar Rp 65 juta.
Terbujuk dengan rayuan pelaku, korban dan orang tuanya sepakat mengundurkan diri dari perusahaan sebelumnya, meskipun harus bayar denda. Korban bersama orang tuanya lalu menyerahkan uang Rp 65 juta ke pelaku. Pada Agustus 2023, PMI itu lalu diterbangkan ke Jepang.
Seminggu di sana, korban terkejut karena kedatangan korban ke Jepang bukan sebagai pekerja tapi sebagai wisatawan atau kunjungan wisata. Dan, terkait industri percetakan yang dijanjikan pelaku cuma isapan jempol. Diperparah lagi, pelaku tak membayar biaya ke agen resmi penyalur PMI
Seminggu di sana, wanita muda itu kembali ke tanah air dan menceritakan peristiwa yang dialami. Orang tua kirban lalu menghubungi pelaku dan menanyakan uang puluhan juta. Karena tak mampu mengembalikan uang korban, pelaku kembali menjanjikan korban bekerja di salah satu negara di Eropa dengan gaji lebih besar. Lagi-lagi korban dan orang tuanya terbujuk dengan rayuan pelaku
Pelaku lalu menerbangkan korban ke Surabaya guna menuju negara tujuan. Di Surabaya, korban bersama calon PMI lainnya ternyata kembali tertipu. Korbanpun kembali ke kampung halamannya. Orang tua korbanpun minta pertanggungjawaban dan pelaku harus mengembalikan yang oukuhan juta tersebut
Karena tak mampu bayar, pelaku menyerahkan surat tanah berupa surat keterangan tanah. Saat diperiksa, ternyata dokumen tersebut palsu
"Pelaku sudah sangat keterlaluan dan sudah lapor ke Polres Lampung Timur,"ujar korban lirih.
Karena laporan sudah hampir tiga bulan, korban dan orang tuanya berharap kasus penipuan yang menimpanya secepatnya diproses dan menghukum pelaku.Sebab tak menutup kemungkinan ada korban lain yang ditipu agen asal Sejampungudik itu.
"Kami mohon aparat penegak hukum secepatnya mengambil tindakan tegas. Karena tak menutup kemungkinan masih banyak korban lain,"pungkas korban.
(Khairuddin)
