Helo Indonesia

Mengaku Dukun, Warga Bumi Agung Pringsewu Cabuli Wanita Bersuami

Annisa Egaleonita - Nasional -> Hukum & Kriminal
Jumat, 7 Februari 2025 13:12
    Bagikan  
Mengaku Dukun, Warga Bumi Agung Pringsewu Cabuli Wanita Bersuami

Polisi meringkus pelaku dukun palsu Dedi Arang warga Pekon Bumi Arum/Foto: Ist

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Seorang paranormal atau yang mengaku dukun di Kabupaten Pringsewu Lampung ditangkap polisi atas dugaan kekerasan seksual terhadap pasiennya. Pelaku adalah Dedi Arang (42) warga Pekon Bumi Arum Kabupaten Pringsewu, tak berkutik saat diringkus di rumahnya pada Kamis (6/2/2025) lalu.

Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunus Saputra diwakili Plh Kasat Reskrim Ipda Candra Hirawan mengatakan, penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari SO (66), suami korban, yang tidak terima atas perlakuan bejat pelaku terhadap istrinya, SF (56). Dalam laporannya, korban mengungkapkan bahwa pada Kamis (23/1/2025), sekitar pukul 20.30 WIB. Istrinya datang ke rumah pelaku untuk menjalani pengobatan alternatif. Pelaku mengklaim bahwa korban mengalami gangguan makhluk halus.

“Sebagai syarat ritual, pelaku meminta korban menyiapkan berbagai barang, seperti garam, gula, tikar, hingga ayam cemani. Setelah semua syarat lengkap, pelaku membawa korban seorang diri ke tepi sungai yang berjarak sekitar tiga kilometer dari rumahnya. Pelaku melarang siapa pun untuk menemani korban dengan alasan bahwa ritual harus dilakukan secara tertutup,” kata Candra, Jumat (7/2/2025).

Lalu, saat ritual berlangsung, lanjut Candra, pelaku berpura-pura kesurupan dengan meraung-raung sebelum akhirnya mencabuli dan menyetubuhi korban. Pelaku berdalih bahwa tindakan tersebut dilakukan untuk mengeluarkan makhluk halus yang diyakini bersembunyi dalam tubuh korban.

“Merasa ada kejanggalan dalam ritual ini, korban melaporkan kejadian tersebut kepada suami dan anak-anaknya. Tidak terima dengan perlakuan tersebut, suami korban kemudian melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian,” ujarnya.

Menurutnya, dalam pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa dirinya tidak memiliki kemampuan supranatural. Ia mengungkapkan modus tersebut sengaja dilakukan agar korban percaya dan menuruti keinginannya. Saat ini, polisi masih mendalami kasus ini serta menyelidiki kemungkinan adanya korban lain. Sejumlah barang bukti, seperti pakaian korban dan peralatan ritual yang diminta pelaku, telah disita pihaknya.

“Atas perbuatan pelaku akan dijerat UU No. 12 Tahun 2022 tentang kekerasan seksual dan terancam hukuman kurungan sembilan tahun penjara,” ujarnya.

Ia berharap atas kejadian ini, masyarakat untuk tidak mudah percaya kepada seseorang yang mengaku memiliki kemampuan supranatural dan menawarkan pengobatan alternatif tanpa dasar yang jelas.

“Polisi juga mengingatkan agar warga segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindakan serupa demi mencegah kasus serupa terulang kembali kedepan,” pungkasnya. (Nurul/Rama)