LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Amuri Alpa menilai telah terjadi dugaan kriminalisasi terhadap medianya atas laporan pejabat Pemkot Bandarlampung (Balam) ke kepolisian terkait pemberitaan pembagian kue di Pelabuhan Panjang pada acara Hari Pahlawan 10 November 2024.
Pimred Tinta Informasi yang juga pengurus Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kabupaten Lampung Selatan ini mengatakan karya jurnalistik pakai UU Pers, bukan UU ITE. "Pelapor juga sudah diakomodir hak jawabnya," ujarnya, Senin (10/2/2025).
Diperkuat lagi, kata wartawan senior ini, ada MoU antara antara Polri dengan Dewan Pers tentang kebebasan pers. Ada mekanisme jika terjadi pemasalahan pemberitaan, mereka yang keberatan harus lebih dulu memberilkan hak jawab.
Dia mengaku Dewan Pers yang juga menerima tembusan laporan telah mempertanyakan pula soal adanya laporan masuk. "Setelah dijelaskan telah dimuat pula hak jawab sang pejabat, Dewan Pers tak ada masalah," katanya.
Menurut Amuri, kriminalisasi pers dapat membuat citra aparat jadi kurang baik terhadap semangat kebebasan pers sebagai pilar keempat demokrasi.
"Penyelesaian setiap masalah jurnalistik harus dilakukan lewat prosedur yang berlaku. Pihak yang keberatan terlebih dahulu mengadukannya ke Dewan Pers dan melayangkan hak jawab," katanya
Dewan Pers yang berwenang memutuskan kasus tersebut apakah perkara jurnalistik atau kriminal murni. "Kalau Dewan Pers memutuskan itu kasus pers, maka polisi tidak bisa menanganinya secara langsung," pungkasnya. (HBM)
-
