Helo Indonesia

Terungkap, SKPI Aries Sandi Tidak Sesuai Prosedur dan Cacat Administrasi

Annisa Egaleonita - Nasional -> Hukum & Kriminal
Senin, 17 Februari 2025 13:24
    Bagikan  
Terungkap, SKPI Aries Sandi Tidak Sesuai Prosedur dan Cacat Administrasi

Saldi Isra, Thomas Amirico, dan Mario Andreansyah/Foto: Kanal YouTube MK RI

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Sidang gugatan PHPU Pilkada Pesawaran yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) RI, pada Senin (17/2/2025) memasuki sidang terakhir dan mengeluarkan banyak fakta bahwa Bupati terpilih Aries Sandi Darma Putra tidak memiliki ijazah SMA/Sederajat.

Dalam persidangan kali ini mengemuka fakta bahwa Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) Bupati terpilih Aries Sandi Darma Putra tidak sesuai prosedur dan cacat administrasi, hal itu dibuktikan dengan terbitnya surat bernomor 420/465/V/0.1/DP.IA/2025 yang ditanda tangani Kepala Disdikbud Provinsi Lampung Thomas Amirico tertanggal 13 Februari 2025.

"Saya yang bertanda tangan dibawah ini, Thomas Amirico, S.STP, M.H berdasarkan nota dinas tim verifikasi arsip ijazah ujian persamaan atas nama Aries Sandi Darma Putra tahun 1995 tanggal 12 Februari 2025, dengan ini menyatakan :
1. Bahwa tidak ditemukan dokumen apapun terkait pelaksaan ujian persamaan tahun 1995 di SMA Negeri 1 Bandar Lampung dan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung.
2. Bahwa Surat keterangan pengganti ijazah paket/kesetaraan nomor: 420/1801/V.01/DP.2C/2018 tanggal 19 Juli 2018 atas nama Aries Sandi Darma Putra, dinyatakan tidak sesuai prosedur dan cacat administrasi" tulis surat tersebut.

Ketidak sesuaian prosedur tersebut dikuatkan fakta bahwa Aries Sandi tidak memiliki rapor semester 5 yang diwajibkan seseorang untuk mengikuti ujian persamaan, dan sekolah hanya sampai kelas II di SMA Arjuna Bandarlampung.

Sementara, di dalam surat pernyataan tanggungjawab mutlak Aries Sandi mengakui, bahwa Ia sebagai peserta didik dan lulus ujian persamaan tahun 1995 dii SMAN 1 Bandarlampung.

"Ada keharusan memiliki rapor SMA tidak?" tanya Ketua Panel II Hakim Konstitusi Saldi Isra.

"Jelas pak, harus pak, wajib itu," jawab Thomas Amirico.

Hakim Saldi Isra kemudian mencecar pihak terkait Aries Sandi Darma Putra melalui kuasa hukumnya Mario Andreansyah dengan menanyakan ada atau tidaknya rapor kelas 3 SMA Aries Sandi karena menurut pengakuan kuasa hukumnya yang bersangkutan di SMA Arjuna hanya sampai kelas II dan berpindah ke Jakarta. Namun kuasa hukum Aries Sandi bungkam saat ditanya di Jakarta sekolah dimana.

"Yang saya tanya ada tidak rapor Aries Sandi di semester V, ada atau tidak, itu saja," tegas Saldi.

"Tidak ada," kata Mario Andreansyah.

"Ya sudah, anda kembali ke tempat duduk. Saya minta kepada kuasa hukum, dijawab dulu pertanyaan kami baru nanti kalau anda mau menjelaskan ya jelaskan," perintah Saldi.

Selanjutnya, hakim Saldi Isra menanyakan terkait pernah atau tidak ada kasus Disdik mengeluarkan SKPI dua kali dengan orang yang sama. Hal ini tentu berkorelasi dengan keterangan bahwa Aries Sandi diakui saksi Edi Natamenggala di sidang sebelumnya yang mengatakan Aries Sandi membuat SKPI 2 kali.

"Pak Thomas, biasanya kalau ada yang buat SKPI ada tidak yang tidak menyetorkan fhoto copy ijazahnya selain pak Aries Sandi ini," tanyanya.

"Biasanya kalau tidak ada foto copy ijazah kami minta keterangan dari sekolahnya, yang bersangkutan hanya membawa dua itu saja, surat kehilangan dan pertanggung jawaban mutlak, tidak menyertai foto copy maupun pernyataan temannya," ungkapnya.

"Tidak pernah kami mengeluarkan SKPI sampai dua kali ke orang yang sama," tukas Thomas Amirico lagi.

Dengan fakta persidangan terakhir tentu akan menjadi pertimbangan Hakim untuk memberikan keputusan pada gugatan ini, dan sidang putusan akan diselenggarakan MK RI pada 24 Februari 2025. (Rama)