Helo Indonesia

Dugaan Penggelapan Honor SMKN 1 Terbanggi Lanjut di Polres Lamteng

Annisa Egaleonita - Nasional -> Hukum & Kriminal
Senin, 24 Februari 2025 12:31
    Bagikan  
Dugaan Penggelapan Honor SMKN 1 Terbanggi Lanjut di Polres Lamteng

LP dan Hidayanto (Foto Kolase Helo)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Setelah mediasi beberapa kali dead lock, staf TU SMKN 1 Terbanggi Besar Sri Wahyuni Dwi Silviana bakal berlanjut atas dugaan penggelapan dana oleh Kepsek Umi Tarsih, MPd di Polres Lampung Tengah.

Diduga, dead lock, Umi Tarsih mensyaratkan Sri Wahyuni Dwi Silviana membuat surat pernyataan pengunduran dirinya sebelum dibayar honornya. Tak hanya dirinya, honorer lainnya juga bernasib sama.

Pihak sekolah menyanggupi pembayaran Rp19 juta dari tuntutan Sri Wahyuni senilai Rp21.650.000. Honorer lainnya, Hendriyadi, pihak sekolah menyanggupi Rp22. 800.000 dari tuntutan Rp26.600.000.

Sebelumnya, Sri Wahyuni bersama kuasa hukumnya Hidayanto, SH dari LBH Adil Nusantara telah melaporkan masalah ini LP:432/IV/2024/SEK.TEBAS/RES.LAMTENG/POLDA LAMPUNG tertanggal 20 September 2024.

Dalam laporannya, kasus ini berawal dari skorsing tanpa batas waktu oleh pihak sekolah via SK Kepsek No. 421.5/203/PP/V.01/SMK.1/2024 pada pada 10 Juni 2024 tanpa alasan jelas setelah mempertanyakan honornya selama 12 bulan senilai Rp15,4 juta.

Hidayanto meminta penyidik Polres Lampung Tengah segera segera memeriksa saksi-saksi terkait pengaduan kliennya. Dia juga akan mengungkapkan dugaan pemalsuan tanda tangan pencairan dana BOS.

Dikonfirmasi beberapa kali ke sekolah, Kepsek Sri Wahyuni belum berhasil ditemui media. Wartawan juga sudah meninggalkan no handphone namun tak kunjung ada tanggapan. 

MASALAH LAIN

Sebelumnya, staf TU sekolah yang sama, Sumarni mengeluhkan dugaan hutang Rp105 juta SMKN 1 Terbanggibesar yang dibebankan kepadanya, Sumarni didampingi dua staf honoree TU lainnya, yakni Sri Wahyuni dan Hendriyadi.

Sumarni diminta hutan ke bank atas namanya denggan membayar setoran tiap bulan Rp3.820.000 untuk menutupi hutang sekolah Rp105 juta selama tiga tahun. Akibatnya, hutang jadi beban Sumarni. (Zen Sunarto)