Helo Indonesia

Serahkan Rp88O Juta ke Kejari Tubaba, Mantan Kadis Pertanyakan Keterlibatan Bendahara

Herman Batin Mangku - Nasional -> Hukum & Kriminal
Senin, 24 Februari 2025 16:44
    Bagikan  
TIPIKOR
HELO LAMPUNG

TIPIKOR - Sabturil mewakili keluarga Nurmansyah menyerahkan tunai ke Kejari Tubaba (Foto Ist/Helo)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Wakil keluarga Nurmansyah menyerahkan tunai Rp880.744.191 sebagai uang pengganti perkara tipikor mantan Kadis PPKB kepada Kejari Tulangbawang Barat, Senin (24/2/2025), pukul 13.15 WIB.

Sabturil yang mewakili Nurmansyah memberikan uang dalam pecahan seratus ribu tersebut kepada Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tubaba Rizki F didampingi Kasubsi Penyidikan Dimas dan Jaksa M Akbar.

Menurut dia, keluarga menyerahkan uang tunai tersebut atas putusan merugikan negara Rp880.744.191. Meskipun, Nurmansyah mempertanyakan dugaan keterlibatan bendahara Eni Yuliati (EY) dan pelaksana kegiatan.

"Saudara kami Nurmansyah telah mengadukan adanya kejanggalan proses hukum terhadap dirinya oleh Kajari dan Tim Jaksa Kejari Tubaba," kata A. Yustian, saudara Nurmansyah kepada Helo Indonesia, Jumat (17/1/2025).

Dia telah menyerahkan dokumen pengaduan Nurmansyah sejak 17 April 2024 ke Kejati Lampung atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran dalam penegakan hukum terhadap dirinya.

Angga Alfiyan, SH, MH mengatakan berkas perkara terpidana Nurmansyah yang telah dikuatkan Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT), dan Mahkamah Agung (MA) sudah dikembalikan ke JPU untuk perkara Eni Yuliati.

"Semua putusan, baik PN, PT, maupun MA menyebutkan berkas dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk digunakan dalam perkara Eni Yuliati,” ujar anggota Tim Penasehat Hukum (PH) Nurmansyah dari Mega Lawyers itu.

Ditegaskannya, berkas Putusan Kasasi No.6919 K/Pid.Sus/2024 dikembalikan ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk digunakan dalam perkara atas nama Eni Yuliati. "Logikanya, tipikor biasanya tak sendiri, libatkan pihak lain," tandasnya, Senin (21/1/2025).

Menurut A. Yustian, Nurmansyah merasa pihak kejaksaan telah merekayasa soal kerugian negara dan hakim juga hanya fokus pada soal kerugian negara tanpa mempertimbangkan fakta persidangan.

"Kami mohon segera diperiksa kembali kasus ini dan mereka yang terlibat dugaan rekayasa sehingga saudara kami sendiri yang kena sanksi dan harus mengembalikan uang," kata A Yustian.

Sabturil membenarkan kakaknya telah mengadukan jaksa yang menangani kasusnya. Dia menilai kakaknya telah dizolimi. "Kami berharap Kejati secepatnya memanggil para jaksanya," pungkasnya. (HBM)