Helo Indonesia

Isu Blokir STNK Mati 2 Tahun, Penjelasan Resmi Korlantas Polri Berbeda

Satwiko Rumekso - Nasional -> Hukum & Kriminal
Selasa, 18 Maret 2025 14:47
    Bagikan  
STNK mati 2 tahun
Istw

STNK mati 2 tahun - Ilustrasi

HELOINDONESIA.COM -Belakangan, media sosial dihebohkan dengan kabar aturan baru tilang yang menyebutkan polisi akan menyita kendaraan jika STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) mati selama dua tahun. Menanggapi isu tersebut, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberikan penjelasan resmi.

Dari laman detikNews, Senin (17/3/2025), Korlantas Polri membantah kabar tersebut. Mereka menegaskan bahwa informasi yang beredar tidak benar. Isu tersebut menyebutkan bahwa mulai April 2025, polisi berwenang menyita kendaraan jika STNK tidak diperpanjang selama dua tahun.

Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Raden Slamet Santoso, menegaskan bahwa tidak ada perubahan aturan tilang terkait STNK. "Info yang beredar adalah tidak benar," ujar Raden saat dikonfirmasi, Senin (17/3).

Slamet menjelaskan bahwa STNK memang wajib diperpanjang setiap tahun. Namun, jika pengendara terkena tilang dan STNK-nya belum diperpanjang, kendaraan tidak akan disita. "Kamu akan diarahkan untuk segera mengesahkan STNK di kantor Samsat," jelasnya.

Lebih lanjut, Slamet menyatakan bahwa data kendaraan tidak akan dihapus meskipun STNK belum diperpanjang selama dua tahun, kecuali atas permintaan pemilik.

Selain itu, pengendara yang terekam kamera tilang elektronik (ETLE) tidak akan langsung ditilang. Mereka akan menerima surat konfirmasi terlebih dahulu untuk verifikasi.

Jika pemilik kendaraan tidak merespons surat konfirmasi atau tidak membayar denda dalam waktu yang ditentukan, data kendaraan akan diblokir sementara. Blokir ini akan dicabut setelah konfirmasi atau pembayaran denda dilakukan.

"Semua aturan ini sudah diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," tegas Slamet.

Dengan demikian, Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang beredar tanpa konfirmasi resmi dari pihak berwenang.**