LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM ----- Tiga keluarga polisi korban penembakan oknum TNI menyambangi Denpom II/3 Provinsi Lampung di Jalan Basuki Rahmat, Sumur Putri, Telukbetung Utara, Kota Bandarlampung, Rabu (9/4/2025).
Mereka menuntut transparasi proses hukum dan hukuman mati terhadap pelaku yang telah menewaskan keluarga mereka, yakni Kapolsek Negara Batin Ipda Lusiyanto, Bripka Petrus Apriyanto dan Bripda M Ghalib Surya Nanta.
"Kami menuntut proses pengadilannya terbuka agar diketahui publik lewat media nasional," kata Sabila, putri AKP Anumerta Lusiyanto. Ditegaskannya,"Kami ingin keadilan untuk ayah kami."
Fitri, kakak Briptu Anumerta M. Ghalib, juga meminta agar tim pengacara terus mengawal kasus ini agar mendapatkan hukuman yang berat atas perbuatannya.
Ketua Tim Hotman 911 Lampung Maya Rumanti menyampaikan bahwa Pasal
Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana dalam KUHP Indonesia dapat diterapkan karena tersangka B diduga menembak secara sengaja dan terencana.
Ditambahkannya, tersangka B juga dapat dikenakan pasal tentang kepemilikan senjata ilegal, sudah jelas menggunakan senjata api tanpa izin untuk melakukan penembakan terhadap tiga personil Polsek Negara Batin yang bertugas.
Menurutnya, B diduga membuat undangan perjudian, yang merupakan kegiatan ilegal yang jelas sudah melanggar hukum.
“Pasal 340 bisa dikenakan di salah satu oknum atas nama tersangka B, karena ia yang menembak, memiliki senjata ilegal juga dan membuat undangan perjudian dan ia telah mengakui semua perbuatannya," ujar Putri Maya.
Masih tentang perjudian, ada pasal yang dapat ditambahkan karena lokasi tersebut digunakan sebagai tempat perjudian sabung ayam.
Tim Hotman 911, yang mewakili keluarga korban, menginginkan hukuman mati bagi tersangka B sebagai bentuk keadilan atas perbuatan keji yang telah dilakukan.
Mereka menilai bahwa perbuatan tersangka B sangatlah kejam dan tidak dapat ditoleransi, sehingga hukuman mati merupakan hukuman yang pantas bagi pelaku.
“Karena perbuatan pelaku ini keji sekali, menghilangkan nyawa orang tanpa perkelahian atau penganiayaan, tapi langsung ditembak," tandasnya.(Hajim)
