HELOINDONESIA.COM - Praktik belanja barang dan jasa di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tangerang di 2025 diduga terjadi penyimpangan dan terindikasi fiktif.
Dugaan ini terkuak setelah seorang pengusaha media online pemer faktur pajak pembelian barang dari Perseroan Terbatas (PT) di bawah naungan media online yang dikelolanya.
Dalam faktur pajak tersebut tertulis Barang (pembelian barang) sejumlah uang senilai Rp 2.702.703.
"Media kita kan abal-abal. Yang penting persyaratannya lengkap. Pinjam bendera (PT) itu biasa di mana-mana," ujarnya bangga seperti dikutip dari rekaman yang didapat redaksi pada Kamis (21/8/2025).
Baca juga: ASN Harus Jadi Role Model, Gubernur Lampung Ingatkan Pentingnya Disiplin dan Kinerja Nyata
Namun saat disinggung soal barang atau iklan apa yang didapat dari RSUD Kota Tangerang, sebut saja pengusaha itu berinisial D, mengatakan kalau iklan tersebut tidak tayang di medianya, tapi di beberapa media, sebut saja SN salah satu media tersebut.
Dari pengamatan redaksi, media tersebut memang tidak memiliki kantor. Tidak ada aktivitas redaksi sebagaimana kantor berita.
Hari-hari tidak ada staf dan karyawan. Yang ada mobil parkir dan seorang pria tua gendong anak.
Bahkan, bagian depan rumah yang berada di wilayah Ciledug tersebut depannya hanya tertulis "Kantor Pos", bukan plang nama perusahaan yang layak untuk bekerja sama untuk belanja barang dan jasa dengan instansi pemerintahan.
"Kantor gak penting, yang penting itu legalitas," terang D saat disinggung terkait kantor usahanya.
Menurutnya, untuk mendapatkan kerjasama proyek iklan di Pemerintahan Kota Tangerang itu gampang.
"Yang penting PT-nya. Tayang (iklan) di (media) mana aja gak masalah," jelasnya
Disinggung kembali soal faktur pajak yang dikirim ke redaksi, dia menyatakan bahwa faktur pajak tersebut adalah pembelian iklan yang tayang di media orang lain.
Baca juga: Lantik Pejabat Pengawas, Sekjen Kemendagri Minta Kembangkan Terobosan Kreatif
"Kan dia minta, tayang di mana aja. Yang penting ada bukti penayangan. Jadi iklannya tayang di mana-mana (media mana-mana), PT-nya dari kita," ujarnya.
Kepala Humas RSUD Kota Tangerang, drg. Fika S. Khayan saat dikonfirmasi pada Jumat (22/8/2025) membenarkan adanya faktur pajak yang dikeluarkan RSUD Kota Tangerang tersebut.
Sayangnya, saat diminta bukti barang apa yang dibayarkan, drg Fika menolak memberikan bukti barang atau link berita yang tayang.
Dia mengatakan bahwa penayangan iklan di beberapa media harus melalui forum media.
Baca juga: Pemkot Bandarlampung Salurkan Bantuan Korban Bencana Dan Biaya Pengobatan
"Ada 10 forum. Saya gak bisa ngasih ke pribadi. Soal bagi-bagi "kue" terserah ketua forumnya," ujarnya.
Disinggung ada pengakuan pemilik media yang blak-blakan mengaku dari bagian media abal-abal dan dapat iklan dari RSUD, Fika mengajak menyelesaikan masalah ini di Dewan Pers
"Ayo sama-sama ke Dewan Pers, karena kami tidak mengecek fisiknya (kantor)nya. Beda dengan pengadaan barang yang harus survei tempat," jelasnya.
Dari data yang kami dapat, pernyataan drg Fika ini bertolak belakang dengan faktur pajak yang redaksi terima. Pasalnya, di faktur pajak tersebut tertulis "Barang" bukan jasa.
Baca juga: Pimpinan dan Anggota Komisi VII Siap Hadiri “Kita Indonesia” RRI
Ketua Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Kota Tangerang pada Jumat (22/8/2025) malam, menduga praktik tersebut sarat dengan barang fiktif.
Dan diduga, praktik pembelian barang melalui e-katalog tersebut karena kedekatan antara orang per orang.
"Apalagi ada pengakuan bahwa ada jual beli bendera PT. Itu salah dan melanggar aturan hukum yang berlaku," terangnya.
H Muchdi menegaskan bahwa praktik peminjaman nama perusahaan lain dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah melanggar berbagai ketentuan hukum.
Baca juga: Pimpinan dan Anggota Komisi VII Siap Hadiri “Kita Indonesia” RRI
Di antaranya Perpres No. 16 Tahun 2018, Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2019, serta UU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
"Kalau memang ada link beritanya bisa jadi barang. Diprint. Di faktur pajaknya ada. Tentang ada berita RSUD misalnya," terang H Muchdi.
Menurutnya, kalau memang pembelian barang ya harus disurvei PT-nya, kantornya, layak tidak untuk diajak kerjasama dengan pemerintah.
"Kadang-kadang begini karena faktor kedekatan, jadi dikasih porsi "kue" lebih. Pakai bendera orang, kantor gak punya. Itungan untungnya bagi dua tuh," paparnya.
Baca juga: Pimpinan dan Anggota Komisi VII Siap Hadiri “Kita Indonesia” RRI
Kalau memang ada pernyataan bahwa tagihan pakai bendera PT tapi barangnya di tempat lain, H Muchdi menegaskan bahwa itu proyek fiktif.
"Itu fiktif namanya," tandasnya.
