HELOINDONESIA.COM - Polres Tangerang Selatan mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang dengan total 18 tersangka yang berhasil diamankan. Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar jajaran Polres Tangsel, Selasa (25/11).
Wakapolres Tangsel, Kompol Muhibbur, mengatakan peredaran narkoba menjadi ancaman serius, terutama bagi generasi muda. Ia menegaskan kepolisian akan menindak tegas seluruh bentuk penyalahgunaan narkoba tanpa pengecualian.
“Barang-barang ini diperjualbelikan secara ilegal dan sangat berbahaya karena bisa menimbulkan ketergantungan dan kriminal. Tidak pandang bulu, akan kita tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Baca juga: Siswa MAN 1 Kota Semarang Raih Juara I PMR dan Empat Medali Kejuaraan Nasional Pencak Silat
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 30.906 butir obat daftar G, 1,97 kilogram ganja, 144,05 gram sabu, serta 204 butir ekstasi. Para pelaku ditangkap di sejumlah wilayah, di antaranya Sepatan, Pondok Aren, Gunung Sindur, serta dua lokasi di Bogor. Beragam modus operandi ditemukan dalam setiap kasus.
Kompol Muhibur juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui layanan 110. “Polisi tidak bisa bekerja sendiri. Peran masyarakat sangat penting dalam memerangi narkoba,” katanya.
Menurut pihak kepolisian, pengungkapan kasus ini diperkirakan berhasil mencegah peredaran narkoba yang berpotensi membahayakan sekitar 47.730 jiwa.
Baca juga: Festival Seni Qasidah 2025 Digelar, Targetkan Lahirnya Seniman Islami Berprestasi Nasional
Para tersangka kini dijerat pasal-pasal dalam Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman antara 5 hingga 20 tahun penjara, sesuai peran masing-masing dalam jaringan peredaran.
Konferensi pers turut dihadiri Wakapolres Tangsel, Kasat Narkoba, Kasie Humas Polres Tangsel, serta jajaran Kanit Polsek di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan.
