LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Diperiksa sekitar enam jam penyidik Pidsus Kejati Lampung sejak pukul 14.00 WIB, Mantan Gubernur Arinal Djunaidi pulang dengan mengatakan hanya melengkapi laporan data yang belum lengkap pada pukul 19.50 WIB.
Arinal yang memakai kemeja lengan panjang memegang map warna pink ketika keluar gedung pemeriksaan. "Cuma melengkapi berkas-berkas yang belum," katanya berusaha ramah kepada awak media yang sudah menunggunya sejak siang.
Kuasa hukumnya, Ana Sofa Yuking ikut menegaskan bahwa kliennya memenuhi panggilan penyidik hanya untuk memberikan keterangan tambahan. Dia mempersilahkan awak media mengkonfirmasinya ke pihak penyidik.
Dijelaskan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Armen Wijaya, Arinal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi PI 10 persen senilai US$17.286.000 atau Rp271 miliar dari Pertamina Hulu Energi (PHE) ke PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Sebelumnya, Arinal sempat mangkir dari panggilan alasan berobat ke Jakarta. Tim Pidsus Kejati Lampung sempat menyiapkan panggilan paksa terhadap mantan ketua Golkar Lampung itu.
Sebelumnya, Kejati Lampung telah menetapkan tiga tersangka kasus ini, yakni Direktur Utama PT LEB M. Hermawan Eriadi, Direktur Operasional Budi Kurniawan, serta Komisaris PT LEB Heri Wardoyo.
Ketiganya dijebloskan ke penjara berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kejati Lampung No Sprint 13/07/ Tahun 2025/Tgl 9 Jul 2025. Tiga bulan kemudian, Kejati Lampung kembali memanggil kembali Arinal Djunaidi.
Penyidik telah menyita beberapa barang berharga dari Arinal senilai Rp38.588.545.675 yang terdiri dari:
1. Tujuh mobil senilai Rp3.500.000.000.
2. Logam mulia seberat 645 gram. Senilai Rp1.291.290.000.
3. Uang tunai; pecahan mata uang asing dan rupiah. Senilai Rp1.356.131.100.
4. Deposito dari beberapa bank. Senilai Rp4.400.724.575.
5. 29 Sertifikat hak milik. Senilai Rp28.040.400.000. (Hajim)
-
