HELOINDONESIA.COM - Bareskrim Polri meningkatkan status kasus dugaan penipuan senilai Rp28 miliar oleh Bupati Sidoarjo, Subandi, dan anggota DPRD Sidoarjo M Rafi Wibisono. Perkaranya naik ke tahap penyidikan.
Perkara tersebut sebelumnya dilaporkan oleh kuasa hukum korban, Dimas Yemahura Alfarouq, SH, MH, dan telah melalui tahapan penyelidikan.
Kepastian naiknya status perkara itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 20 Januari 2026. Laporan teregister dengan Nomor: LP/B/451/IX/2025/SPKT/Bareskrim Polri.
Dengan naiknya status tersebut, penyidik Bareskrim Polri menilai telah ditemukan dugaan peristiwa pidana yang didukung bukti permulaan yang cukup.
Dimas Yemahura Alfarouq, menyampaikan apresiasi kepada tim penyidik Bareskrim Mabes Polri atas keseriusan dan profesionalitas dalam menangani perkara tersebut.
Baca juga: KONI Pesawaran Gelar Rakerkab, Bahas Juga Persiapan Porprov X Lampung
“Kami mengapresiasi kinerja Bareskrim Polri yang telah bekerja secara objektif dan profesional, tanpa melihat latar belakang ataupun jabatan pihak-pihak yang dilaporkan. Ini adalah bentuk penegakan hukum yang kami harapkan,” ujar Dimas, Kamis (22/01/2026).
Dalam laporannya, Dimas menyebut sejumlah pihak yang diduga terlibat, di antaranya Bupati Sidoarjo Subandi, anggota DPRD Sidoarjo Muhammad Rafi Wibisono yang juga putra Bupati Subandi, Reno, Mulyono Wijayanto, serta pihak-pihak lain.
Dugaan investasi bodong tersebut berkaitan dengan penawaran kerja sama bisnis properti yang ternyata fiktif.
Menurut Dimas, peristiwa dugaan tindak pidana itu terjadi sejak September 2025, dengan nilai kerugian yang ditaksir mencapai Rp28 miliar. Dana tersebut disebut telah ditransfer dalam periode Juli 2024 hingga November 2024, namun hingga kini tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Baca juga: Sat Set Tangani Bencana, Pemprov Jateng Dipuji DPR RI
Dalam proses penyelidikan, tim kuasa hukum telah menyerahkan berbagai alat bukti kepada penyidik, antara lain:Bukti transfer dana, Bukti komunikasi dalam grup distribusi, Dokumen jaminan berupa sertifikat tanah.
Fakta yang ditemukan justru berbanding terbalik dengan janji investasi.“Tanah yang dijanjikan sebagai lokasi pembangunan perumahan hingga hari ini masih berupa sawah dan tidak terdapat aktivitas pembangunan sama sekali,” jelas Dimas.
Ia juga mengungkapkan bahwa Rahmat Muhajirin SH kliennya dijanjikan pengembalian aset berupa tanah dengan luas masing-masing 7 ribu meter sekian, 5.764 meter persegi, dan 2.895 meter persegi. Ironisnya, sertifikat Hak Milik (SHM) yang dijadikan jaminan ternyata masih atas nama petani, bukan atas nama pihak terlapor.
Dimas juga membantah keras klaim yang menyebut dana tersebut sebagai aliran dana kampanye.“Tidak pernah ada bukti bahwa dana Rp28 miliar itu mengalir ke tim pemenangan atau digunakan untuk kegiatan kampanye. Aliran dana melalui rekening Mandiri sudah jelas dan tidak bisa dibelokkan narasinya,” tegasnya.
Baca juga: Komitmen Sido Muncul Menuju Usia 75 Tahun: Jaga Mutu dan Keamanan Produk Berbasis Riset Ilmiah
Dengan naiknya perkara ke tahap penyidikan, pihaknya berharap penyidik segera melakukan pemeriksaan lanjutan, penetapan tersangka, hingga penahanan apabila telah ditemukan dua alat bukti yang sah.“Jika seorang kepala daerah tidak mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum, maka patut dipertanyakan bagaimana ia mempertanggungjawabkan amanah pemerintahan kepada masyarakat,” tandas Dimas.
Pihak kuasa hukum juga mengajak masyarakat yang merasa menjadi korban dalam perkara serupa, baik dugaan penipuan, penggelapan, maupun aliran dana mencurigakan lainnya, untuk berani melapor.“Kami siap memberikan pendampingan hukum. Kasus ini harus dikawal bersama hingga terang-benderang,” pungkasnya.
Bupati Sidoarjo Subandi kepada wartawan menegaskan bahwa SPDP Bareskrim Polri yang dilaporkan Rahmat Muhajirin (RM) dana Rp 28 milyar itu untuk kampanye Pilkada. “RM itu kan bekas anggota DPR, masa dia gak tahu itu untuk kampanye, bukan untuk kegiatan investasi karena gak ada bukti tertulisnya seperti kuitansi, perjanjian, itu alasan RM saja dana kampanye dialihkan sebagai investasi, ” tegas Bupati Sidoarjo Subandi di gedung DPRD Sidoarjo, Kamis (22/1/2026).
Baca juga: Tangkap Wae Gubernur-Bupati yang Disinyalir Dibiayai SGC
Pernyataan ini sebenarnya sudah diklarifikasi Sekretaris Tim Pemenangan Subandi–Mimik, Mohammad Sujayadi dan Amin selaku admin, Kamis (20/11/2025).
Kepada penyidik, Sujayadi menegaskan bahwa Mulyono Wijayanto tidak pernah terdaftar dalam struktur resmi tim pemenangan Subandi-Mimik yang disetor ke KPU, baik sebagai ketua maupun sebagai anggota. Mulyono juga tidak masuk tim relawan Subandi-Mimik yang didaftarkan ke KPU.***