LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Belum selesai menghadapi praperadilan (prapid) kasus dugaan korupsi PT Lampung Energi Berjaya (LEB), mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi kembali diterpa persoalan hukum baru.
Kali ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dikabarkan tengah membidik dugaan korupsi terkait terbitnya Pergub Lampung Nomor 33 Tahun 2020 yang mengatur izin pembakaran lahan bekas panen tebu milik PT Sugar Group Companies (SGC).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, Kejati Lampung telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRIN-01.a/L.8/Fd.1/02/2026 tertanggal 10 Februari 2026. Penyelidikan itu mengarah pada dugaan penyimpangan dalam proses penerbitan pergub yang selama ini menuai kontroversi karena dianggap memberi ruang pembakaran lahan tebu secara legal.
Melalui surat tersebut, Tim Penyelidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung mulai memanggil dan memeriksa sejumlah pihak terkait secara bergilir dalam beberapa hari terakhir di Kantor Kejati Lampung.
Situasi ini membuat tekanan hukum terhadap Arinal kian berat. Sebab, di saat bersamaan ia juga tengah berjuang melawan tuduhan korupsi dalam perkara dana participating interest (PI) 10 persen dari pengelolaan minyak PHE OSES melalui BUMD PT LEB, dengan nilai mencapai sekitar Rp268 hingga Rp271 miliar.
Sidang perdana praperadilan perkara tersebut digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Rabu (20/5/2026). Dalam sidang itu, dua pengacara kondang, Ana Sofa Yuking dan Henry Yosodiningrat, turun langsung membela Arinal.
Tim kuasa hukum Arinal mempersoalkan keabsahan prosedur penetapan status hukum maupun langkah hukum lain yang dilakukan Kejati Lampung dalam penanganan kasus yang menyeret nama mantan orang nomor satu di Provinsi Lampung tersebut.
Persidangan perdana masih beragendakan penyampaian argumentasi materiil dari pihak pemohon. Sementara jawaban resmi dari tim hukum Kejati Lampung dijadwalkan akan disampaikan pada sidang lanjutan berikutnya.
Kini, di tengah upaya menggugurkan proses hukum lewat praperadilan, Arinal justru kembali dihantam penyelidikan baru yang berpotensi membuka babak lain dugaan korupsi di era kepemimpinannya. (HBM)
