Helo Indonesia

Senator Bustami Dimintai Klarifikasi 12 Jam Dugaan Mafia Tanah Waykanan

Herman Batin Mangku - Nasional -> Hukum & Kriminal
14 jam 37 menit lalu
    Bagikan  
TANAH
HELO LAMPUNG

TANAH - Senator Bustami Zainudin

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Bustami Zainudin, Mantan Bupati Waykanan 2010-2015 yang kini periode kedua anggota DPR RI turut dimintai keterangan 12 jam oleh Kejati Lampung terkait dugaan mafia tanah Register 44 jadi perkebunan di Kabupaten Waykanan, Provinsi Lampung.

Bustami luput dari pantauan wartawan. Namun, Aspidsus Armen Wijaya yang mengungkapkan pemeriksaan terhadapnya pada konferensi pers di Kejati Lampung, Kamis (22/1/2026), pukul 23.00 WIB. Dia diperiksa pukul 11.00 hingga 23.00 WIB.

"Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) baru meminta klarifikasi, terhadapnya, " kata Aspidsus Armen Wijaya pada konferensi pers di Kejati Lampung, Kamis (22/1/2026), pukul 23.00 WIB.

Ada 15 pertanyaan yang diajukan penyidik. Bustami Zainudin keluar ruang pemeriksaan, lolos dari pengamatan wartawan. Sehingga tidak didapat penjelasan dari yang bersangkutan.

Pada hari yang sama, ayah mantan Bupati Waykanan dua periode, Raden Adipati Surya, yakni H. Raden Kalbadi, sejak Ka pagi hingga pukul 20.10 WIB diperiksa sekitar 10 jam atas kasus yang sama.

Sedikitnya 24 pertanyaan yang diajukan penyidik kepada Kalbadi yang didampingi dua pengacara senior: Bey Sujarwo dan Rozali Umar. Usai pemeriksaan, Kalbadi enggan memberikan keterangan kepada awak media.

Menurut Bey Sujarwo, kliennya diperiksa sebagai saksi terkait pengelolaan kebun di kawasan Register 44 dengan Inhutani. Kalbadi hanya menggarap lahan bermitra denga petani, tanpa memiliki hak atas tanah tersebut, kata Ketua Peradi Bandarlampung ini. (HBM)