Helo Indonesia

Terkait Dugaan Intimidasi Ajudan Kalbadi terhadap Wartawan, Ini Kata Pakarnya

Herman Batin Mangku - Nasional -> Peristiwa
22 jam 18 menit lalu
    Bagikan  
-
Helo Lampung

- - Juniardi, SIP, SH, MH

LAMPUNG, HELOINDONESIA. COM -- Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung Juniardi, SH, MH menyesalkan jika memang telah terjadi tindakan intimidasi yang dilakukan ajudan Raden Kalbadi terhadap wartawan saat ingin meminta keterangannya di Kejati Lampung.

Ayah mantan bupati dua periode Waykanan, Raden Adipati Surya, itu dipanggil kedua kali terkait dugaan mafia tanah berupa alih fungsi dari kehutanan ke perkebunan ketika putranya menjabat bupati setempat.

Menurut Juniardi yang kerap jadi narasumber tentang jurnalis, Kamis (22/1/2026), apa yang dilalukan sang ajudan termasuk telah menghalang-halangi kerja jurnalistik (obstructing the press) yang telah dilindungi oleh UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Ajudan atau pengawal pribadi tidak memiliki hak untuk menghalang-halangi, apalagi sampai mengintimidasi jurnalis yang sedang melakukan kerja-kerja jurnalistiknya," kata Sekretaris Pemred Club itu.

Menurut pakar jurnalistik ini, ada sanksi pidananya sebagaimana diatur dalam Pasal 18, ayat (1), UU Pers. Pelaku dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00.

Pasal ini melindungi wartawan saat mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi, ujarnya. Mantan pengurus PWI Lampung ini menanggapi hal ini terkait insiden dugaan intimidasi terhadap wartawan di Kejati Lampung, Kamis (22/1/2026).

Kalbadi diperiksa terkait dugaan alih fungsi hutan jadi perkebunan saat putranya menjabat bupati. Ketika sejumlah wartawan hendak doorstop, sang ajudan mengatakan agar wartawan tak aneh-aneh, tak ada pemeriksaan, dan tak ada sesi-sesi wawancara.

Bahkan, sang ajudan bilang Kalbadi tak ada di Kejati. Dikonfirmasi, Kasipenkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Kalbadi.

Sang ayah tiba di Kejati Lampung pukul 10.45 WIB dan keluar pada pukul 13.58 WIB. Kali ini, Raden Kalbadi memenuhi panggilan penyidik didampingi Ketua Peradi Bandarlampung, H. Bey Sujarwo, SH, MH.

Ditengarai, praktisi hukum senior ini merupakan pengacaranya. Kalbadi yang dikenal sebagai tokoh senior dan pengusaha perkebunan sawit diperiksa kasus dugaan mafia tanah yang ditengarai melibatkan anaknya, Raden Adipati Surya, mantan dua periode bupati setempat.

Bukan kali pertama Adipati diperiksa. Pada 6 Januari 2025 lalu, ia sudah sempat menjalani maraton pemeriksaan hingga 12 jam terkait dugaan mafia tanah. Berselang sembilan bulan, September 2025, ia kembali dipanggil.

Sejauh ini, Kejat telah memeriksa belasan saksi dari Dinas Kehutanan, Dinas Perizinan, hingga Kementerian Kehutanan. Ada isyaratkan, dalam waktu dekat, Adipati Surya akan kembali diperiksa yang ketiga kalinya. (HBM)