Helo Indonesia

Buntut Mempertersangkakan Hogi, Kapolres Sleman Dicopot

Aris Mohpian Pumuka - Nasional -> Hukum & Kriminal
Jumat, 30 Januari 2026 19:36
    Bagikan  
Kapolres Sleman Dicopot
heloindonesia

Kapolres Sleman Dicopot - Karo Penmas Divhumas Polri mengumumkan pencopotan Kapolres Sleman buntut penanganan perkara Hogi Minaya.

JAKARTA, HELOINDONESIA.COM - Setelah menjadi polemik di tengah masyarakat sekaitan Hogi Minaya dijadikan tersangka, akhirnya Kapolres Sleman Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo dinonaktifkan. 

"Polri menonaktifkan sementara Kapolresta Sleman berdasarkan rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT)," kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, pada Jumat (30/1/2026) di Jakarta. 

Dia katakan, ADTT dilaksanakan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.

Audit tersebut, katanya, telah dilakukan empat hari sebelumnya, tepatnya pada 26 Januari 2026, terkait penanganan perkara pencurian dengan kekerasan (curas) dan kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 26 April 2025.

Baca juga: Rumah dan Kantor Siti Nurbaya Bakar Digeledah Kejagung

Dalam audit tersebut, katanya, ditemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan sehingga proses penyidikan menimbulkan kegaduhan di masyarakat serta berdampak pada menurunnya citra Polri.

Hasil sementara ADTT telah digelar hari ini. Dalam gelar tersebut, seluruh peserta sepakat merekomendasikan penonaktifan Kapolresta Sleman untuk sementara waktu hingga pemeriksaan lanjutan selesai dilaksanakan.

Brigjen Trunoyudo menegaskan, bahwa langkah penonaktifan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas institusi.

“Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujarnya.

Baca juga: Bapenda Lampung Jalin Sinergi dengan GGPC untuk Optimalisasi Pajak Daerah

Sebagai tindak lanjut dari rekomendasi ADTT tersebut, Kapolda Polda DI Yogyakarta Irjen Anggoro Sukartono mencopot Kapolres Sleman Edy dan digantikan Kombes Roedy Yoelianto, yang saat ini menjabat Direktur Reserse Narkoba Polda DIY, untuk menjadi Pelaksana Harian (Plh) Kapolres Sleman.

Sebelumnya diberitakan, bahwa Hogi Minaya dijerat Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Hogi dijadikan tersangka, buntut dari upayanya membela sang istri, Arnita, dari ulah penjambretan para pelaku yang terjadi pada 26 April tahun lalu.

Saat kejadian, secara kebetulan Hogi melihat tas istrinya dijambret oleh dua pelaku, dekat area Transmart Maguwoharjo. Kemudian ia mengejar para pelaku tersebut yang melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Baca juga: Perjanjian Kinerja USM 2026, Rektor: Anggaran Wajib Hasilkan Output Nyata

Nasib tragis menimpa para pejambret, keduanya menabrak tembok kemudian terpental jatuh hingga keduanya meregang nyawa. 

Tak cuma sang pejambret, kesialan juga  menimpa Hogi. Tiga bulan dalam penyidikan, kemudian Kasat Reskrim Polresta Sleman menetapkan Hogi sebagai tersangka.

Setelah ramai menjadi perbincangan masyarakat di Medsos (media sosial), Kapolres Sleman dipanggil anggota Komisi lll DPR RI. Hogi dan istri serta kuasa hukumnya, juga datang ke Senayan Jakarta. 

Dalam pertemuan tersebut, para anggota legislatif itu sepakat meminta Polres Sleman memberhentikan kasus pidana yang menimpa Hogi.