JAKARTA, HELOINDONESIA.COM - Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK) ditahan di Divisi Propam Polri karena diduga terlibat tindak pidana narkoba bersama mantan anak buahnya, AKP Malaungi yang sebelumnya menjabat Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri, tengah mengusut dugaan pidana tindak pidana narkoba oleh Kapolres Bima Kota nonaktif AKBP Didik Putra Kuncoro.
“Benar, DPK telah ditahan untuk diperiksa dalam kaitannya terlibat dalam perkara narkoba," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso kepada wartawan, pada Jumat (13/2/2026) di Jakarta.
Terkait detail kasus yang didalami, Eko tidak mengungkapkannya.
Secara terpisah, Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan bahwa Divisi Propam Polri juga tengah memeriksa AKBP Didik terkait etik.
Baca juga: Polda Metro Jaya Membongkar Peredaran Sabu di Cakung
“Benar, DPK tengah diperiksa. Namun, terkait detail pemeriksaan, kami belum bisa mengungkapkannya," ujar Johnny Eddizon.
Sebelumnya, Polda NTB menonaktifkan AKBP Didik dari jabatannya sebagai Kapolres Bima Kota.
Namun, Kabid Humas Polda NTB Kombes Mohammad Kholid tidak menerangkan lebih lanjut perihal buntut menonaktifkan AKBP Didik dalam jabatan kapolres tersebut.
Ia hanya menegaskan bahwa yang personel Polri dalam pangkat Perwira Menengah (Pamen) tersebut kini tengah menjalani pemeriksaan di Mabes Polri.
Baca juga: Tim Gabungan Polres Pesawaran Amankan 2 Pria Bawa Senpi Rakitan dan Kunci T
Nama AKBP Didik Putra Kuncoro menjadi sorotan publik usai kasus narkoba yang menyeret AKP Malaungi dalam jabatan Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota sebagai tersangka.
AKBP Didik diduga ikut terlibat dalam kasus tersebut dengan menerima aliran uang senilai Rp1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin.
Dalam penyidikan Polda NTB, nama Koko Erwin disebut sebagai sumber AKP Malaungi menguasai sabu-sabu dengan berat 488 gram.
Sabu-sabu tersebut ditemukan dari hasil penggeledahan rumah dinas AKP Malaungi di Komplek Asrama Polres Bima Kota.
Selain menetapkan AKP Malaungi sebagai tersangka di kasus narkoba, Polda NTB pada Senin (9/2) telah menjatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) berdasarkan putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.
