MEDAN,HELOINDONESIA.COM - Satgas Pangan Polri bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas RI), membongkar pengoplos beras fortifikasi seberat 525 ton dari 4 (empat) merek, dan diketahui mutu serta kandungan gizinya tidak sesuai dengan label yang tertera di kemasan tersebut. Namun, dari 12 orang yang diperiksa polisi belum menetapkan adanya tersangka.
"Penyidikan masih berlangsung. Pengungkapan dugaan tindak pidana perlindungan konsumen dalam produksi dan perdagangan beras fortifikasi itu, dilakukan di kilang padi PT UDS, Kecamatan Tembung, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Suhasto selaku Kasatgas Pangan kepada wartawan, pada Jumat (30/10/2026) di Medan.
Dia katakan, perbuatan tidak elok itu berawal dari hasil pengambilan sampel dan pengujian laboratorium yang dilakukan Bapanas terhadap empat merek beras fortifikasi, yakni Golden Number 111 Merah, Golden Number 111 Biru, Penari Bangkok, dan Ikan Mas Cupang. Hasil pengujian menunjukkan mutu dan kandungan gizi keempat produk tersebut tidak sesuai dengan informasi yang tercantum pada label kemasan.
"Temuan tersebut kemudian dilaporkan Bapanas RI kepada Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti melalui proses penegakan hukum. Produk beras fortifikasi pada dasarnya bertujuan membantu memenuhi kebutuhan gizi mikro masyarakat, termasuk mendukung pencegahan anemia dan stunting. Namun, apabila kandungan gizinya tidak sesuai dengan standar dan klaim yang dicantumkan pada kemasan, maka tujuan fortifikasi tersebut tidak tercapai secara optimal dan berpotensi menimbulkan risiko bagi konsumen, terutama apabila dikonsumsi secara rutin dalam jangka panjang," ujarnya.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 12 orang saksi, termasuk pelapor, pihak Bapanas RI, Direktur Utama PT UDS, dan Kepala Produksi PT UDS. Penyidik juga telah meminta keterangan ahli perlindungan konsumen serta memperoleh hasil pengujian laboratorium sebagai bagian dari pembuktian perkara.
Baca juga: Perkara Pemerkosaan yang Dilakukan Betran Peto, Telah Naik ke Penyidikan
Dari lokasi produksi, penyidik turut menyita 2.236 kemasan beras dengan total berat 15.145 kilogram. Barang bukti tersebut terdiri atas 347 kemasan Golden Number 111 Merah ukuran 5 kilogram, 661 kemasan Golden Number 111 Biru ukuran 5 kilogram, 435 kemasan Penari Bangkok ukuran 5 kilogram, serta 793 kemasan Ikan Mas Cupang ukuran 10 kilogram.
Selain itu, turut disita 144 kemasan kernel beras fortifikasi Vitamin B6, 144 kemasan kernel fortifikasi Vitamin B9, satu set mesin Rice Milling Unit (RMU) merek Lamico, serta dua unit mesin fortifikasi merek Masema. Total estimasi nilai barang bukti beras yang disita mencapai Rp280.182.500. Sementara itu, satu lini mesin RMU diperkirakan bernilai Rp4 miliar dan dua mesin fortifikasi memiliki estimasi nilai sekitar Rp300 juta.
Lebih lanjut, berdasarkan hasil pendalaman penyidik, PT UDS diperkirakan telah memproduksi sekitar 525.000 kilogram atau 525 ton beras fortifikasi selama periode Maret hingga Agustus 2026. Dengan asumsi harga jual Rp18.500 hingga Rp27.000 per kilogram, nilai ekonomis dari total produksi tersebut diperkirakan mencapai Rp14,175 miliar.
Kombes Pol. Suhasto menerangkan bahwa beras fortifikasi tersebut diproduksi menggunakan bahan baku beras putih atau setengah jadi yang kemudian dicampur dengan kernel sebagai sumber vitamin. Proses produksi meliputi penggilingan, pembersihan, pengayakan, pemisahan batu, pencampuran, penimbangan, hingga pengemasan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, keterangan ahli, dan hasil laboratorium, penyidik menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti sehingga perkara ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan melalui gelar perkara.
Atas dugaan perbuatan tersebut, penyidik menerapkan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, d, e, dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Para pihak yang nantinya ditetapkan sebagai tersangka dapat terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar sesuai ketentuan pasal yang dipersangkakan.
