Helo Indonesia

Agus BN: Polresta Harus Tegas Terhadap Ketersangkaan Nuryadin

Herman Batin Mangku - Nasional -> Hukum & Kriminal
Selasa, 24 Maret 2026 21:11
    Bagikan  
-
HELO LAMPUNG

- - Agus BN

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM — Penasehat Hukum (PH) Darussalam, Agus Bhakti Nugroho (BN), SH, MH mendesak penyidik Polresta Bandarlampung tegas untuk segera melimpahkan kembali berkas perkara dugaan tindak pidana sumpah palsu dan pencemaran nama baik dengan tersangka Nuryadin ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung.

Pelimpahan tersebut dinilai penting agar jaksa penuntut umum (JPU) dapat segera melakukan penelitian berkas perkara (P-18 dan P-19), hingga dinyatakan lengkap (P-21), dan selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang untuk disidangkan.

Baca juga: Nuryadin ke Bareskrim Polri, Ini Alasan Darussalam ke DPR RI

Desakan ini muncul menyusul dilakukannya gelar perkara khusus oleh Bareskrim Polri terhadap kasus tersebut. Padahal, perkara ini sebelumnya telah diuji melalui mekanisme praperadilan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang dan diputus pada 24 Desember 2025 oleh hakim tunggal Firman Khadafi Tjindarbumi, S.H.

Amar putusannya, PN Tanjungkarang menolak permohonan pemohon serta menyatakan penetapan tersangka sah menurut hukum.

undefined

Ilustrasi foto Nuryadin vs Darussalam

Kedudukan Praperadilan dalam Hukum Acara Pidana

Agus Bhakti Nugroho menegaskan, dalam perspektif hukum acara pidana, terdapat perbedaan mendasar antara kewenangan administratif penyidik dan kewenangan yudisial pengadilan.

Praperadilan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana memiliki fungsi menguji keabsahan tindakan aparat penegak hukum, termasuk penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, serta penghentian penyidikan atau penuntutan.

Sejak adanya putusan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, objek praperadilan diperluas mencakup sah atau tidaknya penetapan tersangka. Dengan demikian, putusan praperadilan yang telah berkekuatan hukum tetap memiliki konsekuensi yuridis yang harus dihormati oleh semua pihak, termasuk aparat penegak hukum.

Gelar Perkara Tidak Dapat Membatalkan Putusan Pengadilan

Menurut Agus, gelar perkara merupakan mekanisme internal dalam institusi kepolisian yang bersifat administratif dan tidak memiliki kekuatan yudisial. “Gelar perkara tidak dapat digunakan untuk membatalkan atau menganulir putusan pengadilan. Putusan praperadilan adalah produk kekuasaan kehakiman yang bersifat mengikat,” ujarnya.

Secara doktrinal, prinsip res judicata pro veritate habetur (putusan hakim harus dianggap benar) mengharuskan setiap putusan pengadilan dihormati dan dilaksanakan, selama tidak dibatalkan melalui mekanisme hukum yang sah.

Upaya Hukum atas Putusan Praperadilan

Lebih lanjut, Agus menjelaskan bahwa dalam sistem hukum Indonesia, putusan praperadilan pada dasarnya tidak dapat diajukan upaya hukum biasa seperti banding atau kasasi.

Namun demikian, dalam praktik hukum berkembang, terdapat kemungkinan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) dalam kondisi tertentu, terutama jika ditemukan novum (bukti baru) atau adanya kekeliruan nyata.

Alternatif lainnya adalah mengajukan kembali praperadilan baru dengan objek atau dasar yang berbeda, sepanjang memenuhi syarat formil dan materil.

Implikasi terhadap Proses Penyidikan

Dengan telah dinyatakannya sah penetapan tersangka oleh pengadilan, maka secara hukum penyidik memiliki legitimasi penuh untuk melanjutkan proses penyidikan hingga tahap penuntutan.

Penundaan atau pengulangan proses melalui mekanisme internal tanpa dasar hukum yang kuat berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum (legal uncertainty) serta bertentangan dengan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan.

Dorongan Pengawasan DPR RI
Atas dasar tersebut, tim kuasa hukum mengaku telah menyampaikan pengaduan kepada Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, guna meminta pengawasan terhadap kinerja aparat penegak hukum.

Komisi III DPR RI, sebagai mitra kerja Polri dan Kejaksaan, memiliki fungsi pengawasan agar proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Kami berharap Komisi III DPR RI dapat meminta klarifikasi kepada Bareskrim Polri dan memastikan perkara ini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tanpa intervensi yang berpotensi melemahkan kepastian hukum,” tegas Agus.

Penegasan Prinsip Kepastian Hukum

Kasus ini menjadi cerminan pentingnya menjaga konsistensi dalam sistem peradilan pidana. Ketika putusan pengadilan telah menyatakan suatu tindakan sah, maka seluruh proses hukum seharusnya bergerak ke tahap berikutnya, bukan kembali diperdebatkan pada ranah administratif. (HBM)