Helo Indonesia

Ganti Rugi Pencemaran Meleset, Pabrik Tapioka PT SIT Tutup Sementara 

Herman Batin Mangku - Nasional -> Hukum & Kriminal
Jumat, 27 Maret 2026 17:58
    Bagikan  
PENCEMARAN
HELO LAMPUNG

PENCEMARAN - Warga dan perusahaan saat musyawarah terkait pencematan yang telah merusak sawah dan sungai di PT SIT (Foto Rohman/Helo)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM – Janji belum terealisasi, warga kembali menuntut pertanggungjawaban pencemaran lingkungan oleh pabrik tepung tapioka PT Surya Intan Tapioka (SIT) di Banjar Negeri, Kecamatan Muara Sungkai, Kabupaten Lampung Utara, Jumat (27/3/2026).

Aksi kali ini dipicu oleh tidak terealisasinya sejumlah kesepakatan antara warga dan pihak perusahaan sebelumnya. Dalam pertemuan terbaru antara warga dan manajemen, pihak perusahaan akhirnya memutuskan untuk menghentikan sementara operasional pabrik di Banjar Negeri.

undefined

Sawah rusak dan gagal panen akibat pencemaran pabrik tapioka PT SIT

Baca juga: DLH Lampura Tak Tanggap, Warga Gagal Panen Diduga Tercemar Limbah PT SIT

Tiga bulan sebelumnya, Selasa (4/11/2025), PT SIT sepakat memberikan ganti rugi atas gagal panen sawah warga yang terdampak limbah pabrik. Selain itu, perusahaan juga berjanji melakukan normalisasi Sungai (Way) Tujok yang dijadwalkan mulai 10 November 2025.

Namun, hingga kini, kedua komitmen tersebut belum sepenuhnya terealisasi. Ganti rugi belum diberikan kepada warga Tiyuh Karta dan Tanjungselamat di Kabupaten Tulangbawang Barat, serta warga Dusun Bawang Sepulau, Kabupaten Lampung Utara.

Baca juga: Warga Tuntut Tanggungjawab PT SIT Atas Pencemaran Berakibat Gagal Panen, Pertemuan Mundur Sehari

Sementara itu, proses normalisasi sungai juga belum rampung. “Normalisasi sungai belum tuntas,” ujar Madi, perwakilan warga. Ia berharap persoalan ini segera diselesaikan. Untuk sementara, operasional pabrik dihentikan sementara.

Madi menegaskan, kekecewaan warga bukanlah hal baru. Pada 4 November 2025 lalu, warga telah melakukan mediasi dengan manajemen PT SIT. Saat itu, perusahaan berjanji akan memberikan ganti rugi setelah melakukan penanganan limbah.

Baca juga: Sawah Gagal Panen, Warga dan PT SIT Sepakat Normalisasi dan Ganti Rugi

“Namun hingga sekarang belum ada satu pun ganti rugi yang diberikan,” tegasnya. Ia juga menilai proses normalisasi berjalan lamban. “Baru sekitar 50 persen, belum selesai sampai hari ini,” tambahnya.

Di lokasi aksi, Humas PT SIT, Darwis, menyampaikan bahwa seluruh tuntutan warga telah diteruskan kepada pimpinan pusat perusahaan. “Tuntutan masyarakat sedang dipelajari oleh pimpinan pusat,” ujarnya.

Menurutnya, pimpinan perusahaan juga menyampaikan bahwa apabila persoalan ganti rugi belum terselesaikan, maka seluruh aktivitas PT SIT akan dihentikan sementara.

Sementara itu, pimpinan PT SIT yang baru menjabat sekitar satu bulan memilih enggan memberikan komentar. “Tolong jangan diekspos saya. Saya tidak tahu riwayatnya, saya baru sebulan menjabat di sini,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi. (Rohman)