Helo Indonesia

Penipuan Haji Umroh Ilegal, dari Skema Ponzi hingga Visa Furoda

Aris Mohpian Pumuka - Nasional -> Hukum & Kriminal
4 jam 12 menit lalu
    Bagikan  
Haji Ilegal
heloindonesia

Haji Ilegal - Selama tahun 2026, Bareskrim Polri menerima 77 aduan kasus haji dan umroh.

JAKARTA,HELOINDONESIA.COM - Berdasarkan data tahun 2026, tercatat sebanyak 77 aduan terkait haji dan umrah,  dari penipuan dengan skema ponzi hingga visa furoda. Sebanyak 21 kasus telah diselesaikan dan sisanya masih dalam proses penanganan.

"Dalam pemantauan yang dilakukan, Polri menemukan berbagai modus operandi yang marak terjadi," kata Wakabareskrim Polri, Irjen Nunung Syaifuddin kepada wartawan, pada Jumat (17/4/2026) di Jakarta.

Dia katakan, modus tersebut antara lain penyalahgunaan visa non-haji seperti visa ziarah dan visa kerja, di mana calon jemaah diberangkatkan satu tahun sebelumnya untuk mendapatkan izin tinggal (ighomah) yang kemudian digunakan untuk berhaji.

Selain itu, terdapat penawaran haji tanpa antre (nol tahun) dengan biaya tinggi yang tidak sesuai ketentuan resmi, menggunakan visa furoda, mujamalah, dan visa amil yang sebenarnya tidak dipungut biaya oleh Pemerintah Arab Saudi.

"Polisi juga menemukan praktik penggunaan visa dari negara lain seperti Malaysia, Filipina, Brunei Darussalam, dan negara lainnya untuk memberangkatkan Warga Negara Indonesia secara ilegal melalui negara tersebut menuju Arab Saudi," ujarnya.

Baca juga: Cegah Penyelenggaraan Haji Ilegal, Polri Bentuk Satgas Haji Umroh

Tak hanya itu, ditemukan pula kasus jemaah gagal berangkat dari sejumlah embarkasi internasional seperti Jakarta, Surabaya, Batam, dan Makassar, serta penelantaran jemaah di luar negeri tanpa kejelasan akomodasi, transportasi, maupun kepastian pelaksanaan ibadah.

Modus lain yang turut teridentifikasi, adalah skema ponzi atau penipuan keuangan dengan menggunakan dana jemaah baru untuk memberangkatkan jemaah lama, serta penggelapan dana jemaah dengan dalih force majeure untuk menghindari kewajiban pengembalian dana.

“Modus ini kerap dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk melakukan praktik penipuan dan pemberangkatan non-prosedural yang merugikan masyarakat,” ucap Nunung.

Selain itu, maraknya biro perjalanan haji dan umrah ilegal juga menjadi perhatian serius. Biro ilegal tersebut umumnya tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) maupun Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) resmi.

Mereka menggunakan identitas, logo, atau afiliasi palsu, menawarkan paket yang tidak transparan dan tidak sesuai ketentuan, serta tidak memiliki standar pelayanan dan perlindungan jemaah.

Baca juga: DPRD Lampung Dorong Penguatan Kualitas Pendidikan dalam Kunjungan Komisi X DPR RI

Sebagai langkah penanganan, Pori membentuk Satgas (satuan tugas) Haji dengan mengedepankan tiga strategi utama, yakni upaya preemtif, preventif, dan penegakan hukum.

Dalam upaya preemtif, Polri melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait prosedur resmi ibadah haji serta meningkatkan literasi publik terhadap modus penipuan.

Sementara itu, langkah preventif dilakukan melalui pengawasan bersama dan koordinasi lintas sektor dengan kementerian terkait, imigrasi, serta maskapai.

Di sisi lain, penegakan hukum dilakukan secara tegas terhadap pelaku penipuan, penggelapan, dan penyalahgunaan dokumen, termasuk penertiban biro perjalanan ilegal.