Helo Indonesia

Kasus PT PSMI Lanjut, Kejagung Sita 10 Mobil dan Bekukan 11 Rekening

Herman Batin Mangku - Nasional -> Hukum & Kriminal
1 jam 3 menit lalu
    Bagikan  
KEJAGUNG
HELO LAMPUNG

KEJAGUNG - Kejagung sita 11 mobil, uang Rp1, 3 triliun, dan bekukan 11 rekening bank (Foto Ist)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Kasus PT Pemukasakti Manisindah (PSMI) terus bergulir di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Setelah mengamankan Rp1,3 triliun, Jampidsus menyita 11 mobil serta memblokir 10 rekening perusahaan.

Mobil yang disita adalah Toyota Alphard, Toyota Fortuner, Toyota Innova Zenix, Honda CR-V, Mitsubishi Xpander, dan truk Mitsubishi Canter, kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriyatin, Jumat petang (18/9/2026).

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung RI, Saiful Bahri Siregar, menjelaskan bahwa penyitaan sudah mendapatkan ketetapan dari pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nomor 4522/Pid.Sus/Sita/2026/PN.Jkt.Sel. 

Tuduhannya, sejak tahun 2007, perusahaan yang dipimpin presiden direktur Lim Poh Ching ini diduga korupsi penggunaan kawasan hutan PT Inhutani V di Pakuan Ratu, Kabupaten Waykanan, Provinsi Lampung.

PT PSMI diduga memanfaatan kawasan hutan Register 44, 42, dan 46 dengan membangun perkebunan tebu seluas 32.375 hektare lewat perjanjian yang berlaku surut sejak 2007 hingga penandatanganan MoU pada tahun 2013.

"MoU yang ditandatangani pada tahun 2013 itu adalah perbuatan melawan hukum, karena berlakunya berlaku surut sejak tahun 2007," ujar Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Saiful Bahri Siregar.

Akibat perbuatan PT PSMI dengan PT Inhutani, negara mengalami kerugian keuangan negara karena menurut Menteri Kehutanan melalui Dirjennya bahwa perjanjian dalam pembangunan perkebunan tebu tersebut tidak sah.

Sebelumnya, Kejagung RI telah memamerkan uang pecahan Rp100 ribu dan dolar Amerika Serikat dengan total senilai Rp1, 3 triliun yang disita dari PT PSMI. Dana tersebut telah dititipkan tanpa bunga ke Bank Syariah Indonesia (BSI), kata Saiful Bahri Siregar.

"Seluruh barang bukti yang disita tersebut telah diamankan oleh Tim Penyidik guna kepentingan pembuktian dalam proses penyidikan perkara yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung," jelas Anang.

Sebagai informasi, bahwa penyitaan belasan mobil tersebut merupakan tindak lanjut dari tahap penyidikan yang dilakukan Kejagung terkait perkara yang sedang diusut.

Dalam proses penyidikan, Korps Adhyaksa sebelumnya telah melakukan penyitaan uang tunai senilai Rp 1 triliun dan USD 166 Ribu. Sebelumnya uang-uang tersebut juga telah ditampilkan Kejagung pada konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Kamis (10/9/3026) lalu.

“Uang di depan ini sebesar Rp1.003.148.000 dan USD 166.000 yang kami lakukan penyitaan dari PT PSMI dari saudara VRL,” kata Saiful dalam jumpa pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Kamis (10/9/2026).

Sebelum melakukan penyitaan, Saiful menjelaskan bahwa selama proses penyidikan kasus ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 47 orang saksi dan tiga orang ahli. Selain itu terdapat pula sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kasus tersebut turut disit oleh penyidik Jampidsus.

Konstruksi perkaranya berawal ketika PT PT INHUTANI V Lampung mendapatkan izin usaha pengelolaan Kawasan Hutan berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 398/Kpts-II/1996 tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri atas Areal Seluas 55.157 hektare yang termasuk dalam kategori Hutan Produksi.

Lalu sejak Tahun 2007, PT PSMI secara melawan hukum telah melakukan pengelolaan lahan milik PT Inhutani V di Kabupaten Waykanan dengan cara pembukaan hutan dan pemanfaatan hasil hutan dengan membangun perkebunan tebu seluas 32.375 Ha hektar.

Tahun 2013, Direksi PT. PSMI melakukan penandatanganan MoU dengan pola kerja sama kemitraan dengan PT Inhutani V (Persero) dengan nomor Register 44, 46 dan 42.

MoU itu bertujuan untuk pembangunan hutan tanaman dan tanaman tumpang sari yang memberlakukan perjanjian berlaku surut sejak tahun 2013 dan tanpa izin Kementerian Kehutanan dalam pengelolaan kawasan hutan.

“Bahwa perbuatan PT PSMI membuka kawasan hutan dan menguasai lahan serta membangun perkebunan tebu bersama-sama dengan PT Inhutani V (Persero) secara melawan hukum telah mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujar dia.

Setelah melakukan penyitaan, penyidik pun kata Saiful dalam waktu dekat bakal menyerahkan barang bukti dan rekening PT PSMI kepada Badan Pemulihan Aset (BPA).

Penyerahan barang bukti tersebut bertujuan untuk dilakukan perawatan dan pengelolaan agar tercipta clean and clear pengelolaan barang bukti.

"Sebagaimana tujuan dari penegakan hukum tindak pidana korupsi bukan semata berorientasi penindakan tidak hanya kepada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan keuangan negara dan perbaikan tata kelola pasca penindakan," jelasnya. (HBM)