Helo Indonesia

Penangkapan Tito dan Idham Azis Terkait Penyadapan Prabowo Dibantah Bareskrim

Herman Batin Mangku - Nasional -> Hukum & Kriminal
10 jam 15 menit lalu
    Bagikan  
POLRI
HELO LAMPUNG

POLRI - Tito dan Idham

HELOINDONESIA.COM — Kabar penangkapan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan mantan Kapolri Jenderal (Purn) Idham Azis terkait kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto beredar di media sosial. Bareskrim Polri tegas membantah informasi tersebut.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Asep Safrudin memastikan kabar penangkapan kedua tokoh tersebut tidak benar. “Infonya tidak benar,” kata Asep saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (8/11/2026).

Bantahan tersebut muncul saat pengusutan dugaan penyadapan ilegal yang menyasar nomor telepon Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh lainnya. Perkara ini menjadi sorotan karena diduga melibatkan penyalahgunaan fasilitas penyadapan di lingkungan kepolisian.

Nama Tito dan Idham Muncul di Tengah Spekulasi

Spekulasi ini berawal dari pernyataan mantan Menko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD bahwa rumah tempat penyadapan bukan kediaman Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Namun, ia tidak menyebutkan secara terbuka pemilik rumahnya.

Pernyataan itu kemudian memicu spekulasi di media sosial mengenai kemungkinan keterlibatan sejumlah mantan Kapolri, termasuk Tito Karnavian dan Idham Azis.Namun, dugaan yang berkembang di ruang digital tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai fakta.

Hingga Minggu (8/11/2026), belum ada konfirmasi resmi yang membenarkan bahwa Tito atau Idham ditangkap dalam perkara penyadapan tersebut. Polri baru mengamankan empat jenderal: Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, Eko Hadi Santoso, dan Slamet Uliandi.

Mereka telah ditahan di Rutan Mako Brimob. Sementara itu, Slamet Uliandi belum ditahan karena stroke. Sasaran penyadapan mereka Presiden Prabowo, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, media, dan kalangan pengusaha.

Penyidik masih mendalami dugaan penyalahgunaan sistem Lawful Interception Management System (LIMS), yakni sistem yang berkaitan dengan pelaksanaan intersepsi atau penyadapan secara sah. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke sistem tanpa melalui prosedur verifikasi dan persyaratan.

Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan pada Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak aktivitas tersebut. Dalam konferensi pers awal, Asep menjelaskan bahwa penyidik telah memeriksa 10 saksi dan tiga ahli serta menyita 11 telepon seluler, satu iPad, dan empat flashdisk. (DBS)