Helo Indonesia

Jual Motor Antik Jangkrik Curian via Medsos yang Datang Polsek Braja Selebah

Annisa Egaleonita - Nasional -> Hukum & Kriminal
Sabtu, 16 September 2023 22:15
    Bagikan  
Jual Motor Antik Jangkrik Curian via Medsos yang Datang Polsek Braja Selebah

(Foto Ist.)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Dua pemuda mencuri sepeda motor antik modifikasi Honda C70 "Jangkrik" lalu buru-buru ingin cair menawarkannya lewat medsos. Bukannya pembeli yang datang, keduanya malah dijemput polisi.

petugas Polsek Braja Selebah dan Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur menangkap keduanya YD (19) dan KV (25), warga Kecamatan Wayjepara, Sabtu siang (16/9/2023). Mereka baru saja dua hari mencuri sepeda motor warna biru tersebut.

Sepeda motor "Jangkrik" itu milik CT (32), warga Kecamatan Braja Selebah, yang hilang pasa Kamis (14/9/2023), kata Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Braja Selebah IPTU Fridiansyah.

Baca juga: Wajib Belajar dan Kereta Terakhir Pulau Hokkaido

Aksi kejahatan tersebut terdeteksi oleh korban dan pihak kepolisian, setelah tersangka mengupload sepeda motor curiannya, ke media sosial. Selanjutnya Tim Gabungan Kepolisian, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk para tersangka tanpa perlawanan.

Selain para tersangka, pihak kepolisian juga turut mengamankan barang bukti dokumen, dan sepeda motor modifikasi merk Honda, dengan nomor polisi BE 6735 AA. (Humas Polres Lamtim/HBM/Khairuddin)